Ahli Hukum: Dengan Bukti yang Ada, KPK Bisa Jerat Setya Novanto

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ahli Hukum Pidana, Ganjar Laksmana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memakai bukti yang sudah digunakan pada tersangka lain untuk menjerat Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Namun, bukti tersebut harus memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Ganjar usai diskusi bertajuk “Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, di UI Salemba, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

“Alat bukti untuk tersangka lain boleh digunakan lagi sepanjang memang memenuhi syarat sebagai alat bukti bisa mengaitkan pelaku ke tindak pidana,” kata Ganjar.

Dia menganalogikan sebuah kasus pembunuhan di mana alat buktinya adalah pisau. Kemudian tertangkaplah pembunuhnya karena dia yang pegang pisau. Ketika dikaitkan, pisau yang dipegang pelaku ternyata ada yang menyediakan.

“Bagaimana membuktikan orang menyediakan pisau itu kalau bukan pisaunya sebagai alat bukti. Ya pisau yang dia beli digunakan oleh dia, diserahkan ke orang lain sebagai pembunuhnya, itu kan mengaitkan,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Oleh karena itu, menurut dia, tidak masalah jika alat bukti dari tersangka lain digunakan sepanjang masih ada kaitannya.

“Alat bukti kan terkait dengan peristiwa dan perbuatan. Pertama memastikan bahwa ada tindak pidana. Kedua lalu terkait dengan pelakunya, bisa dikaitkan dengan pelaku tertentu. Jadi enggak masalah sama sekali,” ujar dia.

Hakim Cepi sebelumnya menilai bahwa barang bukti KPK terkait penyidikan kasus Novanto didapat secara tidak sah. (red)

CATEGORIES
TAGS