Site icon TubasMedia.com

Ahok: Di Rumah Saya Tersedia Bir dan Wine…

Loading

20160116093732-ahok-56f1433

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, jika sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol kembali dapat diperjualbelikan di tiap minimarket DKI Jakarta.

“Kamu lihat aja Perda, kayak bir itu kalau nggak salah boleh. Pokoknya yang di bawah lima persen,” kata Ahok, Selasa (24/5/2016).

Perda yang dimaksud, ialah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Meski demikian, ia memastikan Satuan Polisi (Satpol) PP akan rutin melakukan razia minuman keras (miras).

Bagi penjual miras yang tidak sesuai di DKI Jakarta, pihaknya mengancam akan melakukan penyitaan untuk dimusnahkan.

“Siapapun yang berjualan miras, menyimpan miras di Ibu Kota ini. Yang tidak sesuai dengan Perda, kami sikat, kami rebut, ambil dan hancurkan,” ujarnya.

Suami dari Veronica Tan itu memastikan, untuk penjual atau pemilik miras jenis bir tidak akan terjaring razia. Selain sudah sesuai Perda, Ahok mengingatkan dirinya memiliki stok bir di kediamannya.

Bir tersebut disediakan untuk para tamu yang berkunjung ke rumahnya. “Boleh nggak bir? Ya boleh. Rumah saya ada bir kok, kamu mau dateng ke rumah saya minum bir? Ya silahkan, mau wine? Ya silahkan,” tambahnya. (red)

Exit mobile version