Ahok Dipenjara, Berarti Menggunakan Isu SARA dalam Kampanye Diperbolehkan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada kasus penodaan agama sama saja dengan memperbolehkan orang menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) pada kampanye.

Ahok divonis bersalah atas kasus dugaan penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

“Putusan hakim kemarin sama saja dengan memperbolehkan orang memakai ayat-ayat saat kampanye pilkada. Artinya, isu SARA boleh digunakan,” kata Ray saat diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Menurut Ray, selama ini dia bersama beberapa rekannya selalu menyuarakan pilkada yang bebas dari isu SARA. Terlebih, jika isu agama dimanfaatkan untuk mendulang suara atau menggagalkan langkah lawan politiknya saat kampanye.

Namun, dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin, Ray melihat orang akan menganggap wajar jika melaporkan orang yang menentang isu SARA dalam sebuah pemilihan. Untuk jangka pendek, pemilihan yang dimaksud adalah pilkada serentak tahun 2018 dan Pilpres tahun 2019 mendatang. (red)

CATEGORIES
TAGS