Ahok Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur DKI Jakarta

Loading

141114-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta dengan dikawal ratusan personel kepolisian dari Polda Metro Jaya, secara resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 wib itu berlangsung singkat dan tidak dihadiri sebagian fraksi dari Koalisi Merah Putih. Hasil rapat paripurna akan diserahkan ke Mendagri untuk diproses guna pelaksanaan pelantikannya oleh Presiden RI.

Ahok yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas Gubernur setelah Joko Widodo resmi dilantik Menjadi Presiden RI, sempat tertunda-tunda untuk dilantik karena ada di antara pimpinan Dewan yang berbeda penafsiran dasar hukum pengangkatannya menjadi gubernur.

Bahkan, beberapa pimpinan dewan, terutama Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Gerindra, M Taufik dan Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Persatuan Pembangunan, Abraham Lunggana yang memang berkonflik pribadi dengan Ahok, mengajukan surat konsultasi ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa tentang aturan hukum yang berlaku.

Mereka menafsirkan Ahok sebagai wakil gubernur tidak otomatis diangkat menjadi gubernur, bila gubernur mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Bahkan, kedua pimpinan dewan ini, ikut berorasi berunjuk rasa bersama ormas FPI di halaman gedung DPRD DKI menolak Ahok untuk diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta yang berlangsung hari Jumat (14/11), dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi setelah sebelumnya menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.32/4438/Otda tentang Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan 2014-2017 pada 28 Oktober 2014 lalu.

“Sebagai ketua, saya putuskan rapat paripurna hari Jumat ini. Yang tidak setuju, silakan menempuh jalur hukum. Saya diberi surat Menteri Dalam Negeri dan saya harus bertanggung jawab,” kata Prasetyo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menurut Prasetyo, semakin lama DPRD menunda rapat paripurna, kepentingan masyarakat Jakarta dan pembangunannya semakin tidak terurus. Sejak dilantik 25 Agustus lalu, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta belum bekerja, karena alat kelengkapan dewan belum ada yang terbentuk.

Seperti diketahui, dampak perseteruan Pemilu antara pendukung Jokowi-JK (Koalisi Indonesia Hebat) dan pendukung Prabowo-Hatta (Koalisi Merah Putih) hingga saat ini terus berimbas ke DPRD DKI Jakarta, bahkan terlihat sesama anggota seperti terpolarisasi.

Tanpa adanya kelengkapan dewan berupa komisi dan badan-badan, seperti Badan Anggaran, maka anggaran dan program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2015, tidak bisa dibahas. Sesuai perundang-undangan, maka program APBD DKI tahun 2014 terpaksa diberlakukan ke tahun berikutnya. Sampai saat ini, bisa dikatakan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta hanya menerima gaji buta, karena tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. (anthon)

CATEGORIES
TAGS