Ahok Resmi Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Loading

181014-nas5

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden SBY menyetujui pengunduran diri Joko Widodo dari Gubernur DKI Jakarta. Hal itu ditetapkan dalan Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken hari Kamis (16/10). Sehingga, tidak ada lagi halangan bagi Jokowi untuk dilantik menjadi Presiden ke-7 RI pada 20 Oktober nanti, menggantikan SBY.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah, dalam Keppres 98/P 2014 itu, selain menyetujui pemberhentian Jokowi, juga sekaligus menunjuk Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ahok menjabat posisi itu sampai ditetapkan menjadi Gubernur DKI.

Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, penetapan persetujuan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, tidak perlu persetujuan DPRD. Pasal 203 Ayat 1 Perppu 1/2014 menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan gubernur yang diangkat berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur otomatis menggantikan Gubernur sampai berakhir masa jabatannya.

Sebelum ditetapkan sebagai gubernur, Basuki Tjahaja Purnama harus mundur dulu dari jabatan wakil gubernur, karena dilarang rangkap jabatan. Menurut UU No 23/2014, pengunduran diri dari wakil gubernur, harus diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan kemudian diusulkan pemberhentiannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. “Jadi hanya sebatas diumumkan DPRD. DPRD tidak bisa menentukan Ahok (Basuki) bisa mundur atau tidak dari wakil gubernur,” kata Djohermansyah di Jakarta, hari Rabu (16/10).

Khusus pengisian posisi wakil gubernur yang kosong, Ahok yang nanti sudah resmi jadi gubernur, cukup mengusulkan nama-nama wakil gubernur yang akan menggantinya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Penunjukan nama-nama wakil gubernur oleh Ahok, tidak perlu mendapat persetujuan DPRD.

Sementara itu, dalam Perppu No 1/2014 disebutkan, provinsi seperti DKI Jakarta dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta orang, tetapi tidak lebih dari sepuluh juta orang, dapat memiliki dua wakil gubernur. Wakil gubernur tersebut bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.

Seperti sudah tersebar luas, ada tiga politisi (non-PNS) yang disebut-sebut berminat jadi wakil gubernur Jakarta. Yakni Rieke Diah Pitaloka (PDI-P), M Taufik (Gerindra) dan Boy Sadikin (PDI-P). Sedangkan dari PNS ada wanita Sarwo Handayani yang saat ini menjabat Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Namun siapa yang akan diusulkan nanti, tergantung sepenuhnya kepada Ahok. (anthon)

CATEGORIES
TAGS