AHY Digugatat Mantan Kader Demokrat Rp 5 Miliar, Ini Penyebabnya…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat oleh mantan kader Partai Demokrat. Kali ini, AHY digugat ganti rugi senilai Rp5 miliar oleh Yulius Dagilaha yang merupakan ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara.

AHY digugat atas perkara pemecatan Yulius dan perkara ini sudah teregister dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?” kata ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.

Yang bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara.

Pihak penggugat maupun tergugat menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.

“Pada prinsipnya Pak Yulius ini kan Ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari ketua DPC yang terpilih secara demokratis. Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, dan memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme,” kata Kasman.

“Yang bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menjelaskan, bahwa pemecatan tersebut tidak ada hubungannya dengan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Sebab, Yulius dipecat berdasarkan SK tanggal 4 Maret, sedangkan KLB baru dilaksanakan pada 5 sampai 6 Maret 2021.

“Jadi begini, Pak Yulius ini dipecat itukan SKnya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6 (Maret). Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB,” tandas Kasman.

“Ya yang bersangkutan itu kan datang dulu ke KLB, ikut KLB. Ada kongres dari Partai Demokrat, kalau menyangkut selanjutnya kan tidak sepihak langsung dipecat. Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak terlarang. Bagi Pak Yulius itu adalah hak dia sebagai kader,” lanjutnya. (roris)

 

CATEGORIES
TAGS