Airport Tax Dihapus, Garuda Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – PT Garuda Indonesia Tbk akan menurunkan tarif tiket pesawat di 13 bandara keberangkatan domestik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan adanya kebijakan penghapusan passenger service charge (PSC) atau airport tax menjadi Rp 0 mulai periode 23 Oktober 2020 hingga akhir tahun ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan hingga saat ini komponen PSC sudah melekat bersama dengan tarif tiket maskapai.

Secara otomatis, kata Irfan, tarif tiket akan mengalami penurunan ketika ke dalam sistem tarif PSC menjadi dinolkan. “PSC ada di harga tiket, tentunya harga kita turunkan sesuai dengan keputusan,” jelasnya, Kamis, 22 Oktober 2020.

Berdasarkan data PT Angkasa Pura II, saat ini Tarif PSC yang ada di Bandara Soekarno Hatta untuk terminal 2 adalah Rp 85 ribu per penumpang. Selanjutnya untuk terminal III sebesar Rp 130 ribu per penumpang.

Selain Bandara Soekarno-Hatta untuk bandara Halim Perdanakusuma tarifnya sebesar Rp 50 ribu per penumpang. Di luar itu terdapat Bandara Internasional Kuala Namu yang membebankan tarif Rp 100 ribu per penumpang.

Sementara itu, emiten berkode saham GIAA tercatat memiliki sejumlah rute domestik yang terbang setiap harinya pada Oktober ini. Diantaranya Jakarta- Solo, Solo-Jakarta, Jakarta – Semarang, Semarang – Jakarta, Jakarta-Yogyakarta, Yogyakarta – Jakarta, Yogyakarta-Bali, Bali – Yogyakarta.

Surat Kementerian Perhubungan bernomor AU.006/1/24/Phb 2020 tersebut menyatakan stimulus Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandara yang telah ditentukan.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyampaikan untuk itu Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di 13 bandara wajib melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.(sabar)

CATEGORIES
TAGS