Site icon TubasMedia.com

AKBP Jerry R Siagian, Ditahan di Mako Brimob

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menurut LPSK, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian sempat memimpin rapat di Polda Metro Jaya untuk memohon perlindungan kepada Putri, istri Irjen Ferdi Sambo. Hanya saja, LPSK tak bersikap lebih jauh mengenai permohonan itu.

Dan kini, AKBP Jerry R Siagian ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penempatan itu buntut ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Ya betul Wadir (di tempatkan di patsus),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Namun begitu, Dedi tak merinci sejak kapan AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di patsus. Termasuk, perannya dalam penanganan kasus Brigadir Yosua.

Sejauh ini, kata Dedi, Wadirkrimum itu sudah sejak lama diamankan di Mako Brimob Polri.

“Sudah sejak lama,” kata Dedi.

Sebelumnya, sebanyak 83 polisi diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 polisi harus ditahan di tempat khusus (Patsus), karena terbukti melanggar etik. Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

“Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE, karena sudah menjadi tersangka,” ungkapnya.

Agung menambahkan, sedikitnya enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Pengakuan LPSK

LPSK sempat mengungkap sempat diundang terkait pertemuan pembahasan permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC di Polda Metro Jaya.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwi Partogi Pasaribu dimana rapat dipimpin langsung oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian yang berlangsung pada Jumat (29/8/2022).

“Dalam forum yang dipimpin AKBP Jerry R Siagian, membahas tentang LPSK harus segera melindungi ibu P,” kata Edwin, Rabu (17/8/2022).

Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga psikolog.

Namun ketika itu LPSK langsung melakukan penolakan terkait pembahasan tersebut lantaran kebijakan tersebut sudah diatur oleh undang-undang, dan persyaratan perlindungan itu belum dipenuhi PC.

“Hal itu tidak bisa kami kabulkan, karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, itu juga kami belum mendapatkan kerjasama dengan Ibu P. Ada syarat dalam undang-undang yang belum dia penuhi,” lugasnya.(sabar)

 

Exit mobile version