Akibat UU, Bisnis Parcel Lesu

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Jelang hari raya keagamaan seperti Lebaran atau Natal, biasanya menjadi ladang bagi para pebisnis parcel untuk mendapatkan untung banyak. Keuntungan itu muncul seiring meningkatnya volume pembelian pada momen-momen spesial tersebut.

Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang yang mengatur tentang pemberian (gratifikasi), yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001, para pebisnis parcel pun ikut merasakan imbas dari penerapan aturan tersebut. Hal ini diakui oleh Lia (32), seorang penjual parcel di Jalan H. Samali, Jakarta Selatan.

Lia mengatakan, aturan mengenai larangan gratifikasi ini membuat penjual parcelnya menurun secara signifikan. “Seluruh penjual parcel di sini pasti kena imbas dari aturan itu, malah engga tanggung-tanggung, ada yang terpaksa tutup jualannya karena penurunan omset yang drastis banget,” ujarnya di Jakarta, hari Minggu (21/7/13).

Menurut Lia, penurunan omset ini, karena, dulu sebelum adanya aturan soal larangan gratifikasi ini, banyak pembeli yang berasal dari kalangan pemerintahan atau pegawai negeri sipil (PNS) yang memesan parcel yang ditujukan untuk kolega atau keluarganya. Namun sejak adanya larangan ini, pembeli parcelnya hanya berasal dari masyarakat biasa yang jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Sekarang, hanya mengandalkan pembelian dari orang-orang biasa saja, mungkin sebulan hanya beberapa, tidak sampai 10 percel, itu pun parcel makanan yang harganya relatif murah,” lanjutnya.

Lia mengatakan, penurunan omsetnya sejak adanya aturan itu berkisar 60%-80% tiap bulannya. Dia berharap ke depannya, bisnis parcel yang sudah dirintisnya sejak 10 tahun lalu ini, bisa terus bertahan, sehingga dia bisa tetap mencari nafkah dari bisnisnya ini. (red/anthon)

CATEGORIES
TAGS