Akil Mochtar Tetap Dihukum Seumur Hidup

Loading

261114-NASIONAL-9

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) -Tidak ada unsur meringankan yang dapat dipertimbangkan sebagai alasan merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

“Sebaliknya unsur yang memberatkan itulah sangat mutlak dijadikan majelis hakim tinggi sebagai pertimbangan untuk memperkuat putusan Pengadilan Tipikor sekaligus menolak upaya banding yang diajukan terpidana Akil Mochtar,” kata Elang Prakoso kepada tubasmedia.com di ruang kerjanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (26/11)

Elang Prakoso, salah satu anggota majelis hakim tinggi pada persidangan banding terpidana Akil ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menjelaskan unsur pemberatan yang ditekankan majelis hakim di antaranya berkaitan dengan jabatan Akil sebagai Ketua MK. “Sebagai penegak hukum seharusnya melek hukum bukan sebaliknya membutakan diri,” ujar Elang

Mengacu pada Pasal 12 c UU Pemberantasan Tipikor, pada 30 Juni 2014, Pengadilan DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlapis enam itu seluruhnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Diantaranya, dakwaan pertama soal penerimaan uang Rp 3 miliar dalam gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Penerimaan uang terkait gugatan Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 miliar. Penerimaan uang terkait gugatan Pilkada Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS. Penerimaan uang terkait gugatan Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor DKI Jakarta tetap menghukum Akil Mochtar yakni pidana penjara seumur hidup.Menanggapi penguatan hukuman tersebut, Pengacara Tamsil Sjoekoer selaku kuasa hukum terpidana Akil Mochtar mengatakan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS