Amburadul

Loading

Oleh: Edi Siswojo

ilustrasi

ilustrasi

KUSUT tak selamanya semrawut dan amburadul yang tidak bisa diurai untuk mencari kejelasan duduk perkaranya. Kontroversial pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2013 yang menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) lebih dari 500 miliar rupiah perlu diusut secara tuntas.

Masyarakat telah dibuat sedih dan prihatin oleh amburadulnya pelaksanan UN tahun ajaran sekarang ini. Sedih, karena kekusutan yang terjadi berdampak luas terhadap masa depan anak didik. Prihatin, karena kesemrawutan yang ada menyebabkan kerugian keuangan negara. Kasus konroversial pelaksanaan UN tahun 2013 perlu penyelesaian secara serius.

Sepanjang informasi yang kita ketahui, kontroversi pelaksanan UN tersebut berkaitan dengan ketidak tersediaan naskah soal ujian dan keterlambatan pengiriman ke 11 provinsi. Tetapi, masalah iu tidak terjadi pada 22 provinsi lainnya di Indonesia. Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan UN tetap dilaksanakan dalam kondisi darurat, kekurangan nasakah soal ujian diselesaikan dengan cara difotokopi.

Di negara Pancasila pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan pendidikan bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, persoalan pendidikan di negeri ini menjadi persoalan bersama semua orang Indonesia. Kebijakan UN yang dimulai sejak 2005 merupakan persoalan pendidikan yang masih sarat dengan kritik dan perdebatan di masyarakat.

Di tengah pro dan kontra, pelaksanan UN tahun ini benar-benar kusut, semrawut dan amburadul. Dampaknya, tidak hanya pada aspek teknis naskah soal ujian, tetapi juga aspek non teknis yang berkaitan dengan akibat yang ditimbulkan. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan sekarang saat peserta didik mengerjakan soal ujian, tetapi juga nanti setelah selesai mengikuti UN–yang dirancang–sebagai bagian upaya pemerintah membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Kita berharap semua pihak bertindak serius menyelesaiakn kasus pelaksanaan UN tahun 2013. Dalam kaian itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit investigasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap penggunaan dana APBN. Kemendikbud harus menyelesaikan secara kongkrit, tidak sekedar berbicara dan menjelaskan duduk perkara pelaksanaan UN tahun 2013 yang bermasalah! ***

CATEGORIES
TAGS