Anak Kandung Menggugat sang Ayah karena Harta Warisan.

Loading

harta-warisan

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Anak kandung menggugat sang Ayah yang masih hidup karena harta warisan. Menurut Oliyani, pada tahun 1994 silam, suaminya Soetopo Oey, pernah diajak Dede Kamsoey bersama Acong untuk mendatangi seorang pengacara yakni Uung Gunawan SH, MH (alm).

Maksudnya, untuk menggugat harta orang tuanya sendiri, lantaran Dede belum mendapat harta warisan berupa rumah dari orang tuanya yang masih hidup itu.

Pernyataan Oliyani itu dibenarkan oleh Agus Husaini SH, salah seorang anggota tim pengacara (alm) Uung saat dikonfirmasi oleh tubasmedia.com di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS