Anas Merasa belum Dapat Keadilan

Loading

anas-urbaningrum-_140924164

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Anas menjadi 7 tahun penjara dari semula 8 tahun penjara.

“Saya datang hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi dan batas waktu kasasi pada Senin yang akan datang,” kata pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution di gedung KPK Jakarta, Jumat. Menurut Buyung, kasasi diajukan karena Anas merasa jadi korban permainan politik. Anas merasa belum mendapatkan keadilan dengan vonisnya dikurangi PT DKI Jakarta.

“Dalam pembicaraan dengan Anas, hal yang mencolok sekali Anas merasa belum mendapatkan keadilan sebab dia sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dimana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa. Itulah motif politik di balik perkara ini,” ungkap Adnan.

Anas pun mengaku tidak takut berhadapan dengan Ketua Kamar Pidana MA Hakim Agung Artidjo Alkostar yang tidak pernah melepaskan pelaku korupsi. Ia menilai hal itu sebagai suatu risiko jika mengajukan kasasi. Anas didakwa berdasarkan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah.

Serta dakwaan kedua dari pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana. (hadi)

CATEGORIES
TAGS