Andi Narogong Serahkan Rp 5 Miliar Kepada Miryam untuk Dibagi-bagi ke Komisi II DPR

Loading

JAKARTA, (tubasmedia,com) – Jaksa pada KPK mengungkap adanya pemberian kepada Miryam S Haryani dari Andi Narogong sejumlah Rp 5 miliar untuk dibagi-bagikan ke masing-masing anggota Komisi II DPR.

Pemberian kepada Miryam dilakukan pasca Komisi II menyetujui anggaran tambahan e-KTP senilai Rp1.045.445.868.749 yang nantinya akan dimasukkan ke dalam APBN-P 2013.

“Setelah diperoleh kesepakatan tersebut, kemudian pada sekira Agustus 2012, Miryam S Haryani meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Dirjen Dukcapil kala itu Irman kemudian memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto, untuk menyiapkan uang tersebut. Sugiharto pun meminta uang tersebut kepada Andi Narogong.

“Untuk memenuhi permintaan tersebut Irman memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang. Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Miryam S Haryani kepada Sugiharto” tutur jaksa.

“Sebagian dari uang yang diberikan kepada Miryam S Haryani tersebut dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap,” jelasnya.

Sebelumnya, Andi Narogong juga memberikan USD 400 juta kepada Markus Nari melalui Sugiharto. Pemberian dalam rangka memuluskan anggaran tambahan untuk mencetak 65 juta keping e-KTP tersisa.

“Atas permintaan Sugiharto, Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah USD 400 ribu melalui Sugiharto. Selanjutnya Sugiharto menyerangkan uang tersebut kepada Markus Nari di komplek bekas Taman Ria Senayan, di sebelah Gedung DPR RI Jakarta Selatan,” ungkap jaksa.(red)

CATEGORIES
TAGS