Andi Nurpati, Nazaruddin dan Bank Century

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Ilustrasi

Ilustrasi

JUDUL tulisan ini sengaja diangkat untuk mengingatkan bahwa tiga nama di atas merupakan kasus hukum yang terus hangat diperdebatkan. Andi Nurpati yang terlibat kasus pemalsuan surat suara dikabarkan belum diringkus polisi dengan tuduhan polisi tidak berani.

Sementara Nazaruddin sudah dijebloskan dalam penjara dan kini sedang menjalani persidangan. Namun tidak jelas siapa-siapa teman Nazaruddin saat melakukan kejahatan itu. Dia memang sudah menyebut sejumlah nama petinggi sedangkan kasus skandal Bank Century terus merebak dan terakhir ini banyak menyebut keterlibatan Wakil Presiden Boediono.

Tiga kasus hukum kelas kakap di atas sudah pasti menjadi pergunjingan di kalangan masyarakat dengan harapan kasus ini bisa segera diungkap tuntas. Tidak hanya itu ketiga skandal ini juga sering dijadikan tema perdebatan di kalangan pengamat dan para ahli hukum.

Hasilnya, seperti kita tahu pasti berbeda satu sama lain, tergantung kepentingan. Di satu kelompok ada yang menyebut, Andi Nurpati tidak salah tapi di kelompok lain mengatakan Andi Nurpati sudah cukup bukti untuk diringkus dan Andi Nurpati adalah otak pemalsuan surat berharga tersebut.

Demikian juga Nazaruddin. Kelompok tertentu menuduh Nazaruddin pembohong dan dia adalah pelaku tunggal, semua ocehan Nazaruddin adalah bohong belaka. Tapi apakah betul kasus Nazaruddin yang begitu raksasa hanya dikerjakan seorang diri, apakah kejahatan itu tidak dilakukan secara berjamaah.

Akan halnya skandal Bank Century, akhir-akhir ini merebak lagi tuduhan kalau Boediono yang kini Wakil Presiden terlibat dalam skandal tersebut saat Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia. Bahkan ada pertanyaan siapa yang memerintahkan Boediono saat itu hingga mau melakukan kejahatan yang merugikan rakyat tersebut. Ini yang penting diungkap, siapa dalang utamanya.

Kalaulah benar Boediono ikut terlibat, apakah gara-gara itu skandal tersebut tidak bisa dibongkar tuntas dan apakah kalau melibatkan pejabat tinggi, sebuah skandal tidak bisa lagi diungkap tuntas. Apakah kasus-kasus hukum yang melibatkan penguasa harus lengser dulu baru bisa diadili, apakah petinggi-petinggi itu kebal hukum ? Atau tolonglah dijawab pertanyaan ini; kemana saja dana talangan Rp 6,7 triliun itu dialirkan.

Khusus Andi Nurpati, apa sebenarnya alasan polisi belum meringkus dan menjadikannya sebagai tersangka sementara sejumlah ahli hukum dan kalangan DPR kecuali penghuni istana sudah mendorong polisi untuk segera meringkusnya. Benarkah polisi tidak berani ? Kalau benar tidak berani, ada apa sebenarnya membuat polisi sampai tidak berkutik. Bukankah semua warganegara sama di depan hukum ? Janganlah hanya berani kepada pihak yang lemah.

Akan halnya kasus korupsi dengan terdakwa mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin, mampukah aparat penegak hukum membuka tabir ini sejelas-jelasnya. Harusnya ya, mampu. Pasalnya, secara logika, kasus korupsi yang dilakukan Nazaruddin tidak mungkin dikerjakan seorang diri, pasti melibatkan banyak pihak dan pasti pula Nazaruddin tidak bekerjasama dengan orang-orang biasa melainkan dengan orang-orang penting.

Nah, pertanyaan kita sekarang pada kemana orang-orang penting yang bersama-sama Nazaruddin merancang kejahatan tersebut. Beranikah penegak hukum hanya menjadikan Nazaruddin pelaku tunggal ?

Jika rekayasa demi rekayasa karena kekuasaan ini yang bisa kita tonton, silakan saja tapi orang bijak berkata demikian; ‘Tuhan YME itu maha bijaksana, adil, berkuasa, mendengar dan mengetahui segala tindak tanduk hamba-Nya. Apabila ada perbuatan yang salah serta tidak adil di dunia ini yang luput dari hukuman oleh negara, maka Tuhan YME sendirilah yang akan memberi hukuman”***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS