Andreas Guntur Diganjar 4 Tahun Penjara

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KLATEN, (TubasMedia.Com) – Majelis hakim yang diketuai Didik Wuryanto SH menjatuhkan ganjaran hukuman 4 tahun penjara bagi Andreas Guntur. Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Widiyati. Kejahatan terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan atau penistaan terhadap agama. Ada pun barang bukti berupa 15 poster berisi ayat-ayat Al-Qur’an yang disalahgunakan dan 3 buah album foto kegiatan Amanat Keagungan Ilahi (AKI) akan dimusnahkan.

Menanggapi putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Klaten itu, Andreas Guntur mengajukan banding karena semua pembelaannya ditolak. Penasihat hukum terdakwa, Suwardi SH mengatakan, terdakwa keberatan dengan putusan hakim dan bermaksud mengajukan banding. Menurutnya, hampir semua pembelaan yang disampaikan ditolak oleh majelis hakim sehingga vonis yang dijatuhkan menjadi maksimal. “Masih ada perbedaan pandangan antara terdakwa dengan majelis hakim. Menurut saya, AKI belum dianggap sebagai sebuah keyakinan masyarakat yang berasal dari hasil pemikiran manusia,” ujar Suwardi.

Puluhan aktivis yang terdiri atas Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), tampak hadir mengikuti jalannya persidangan sampai selesai. Setelah vonis dibacakan, para aktivis ormas Islam berkali-kali meneriakkan kalimat takbir di dalam ruang sidang. (dwi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS