Anggota DPR Pertontonkan Demokrasi Bar-bar, Inkonstitusional

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Delapan Fraksi di DPR RI menolak sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai di Pemilu 2024. Bila MK berkeras memutus sistem tertutup, legislatif mengancam mencabut kewenangan MK.

Menanggapi itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memandang, yang dilakukan beberapa anggota DPR RI itu inkonstitusional.

“Karena secara Fraksi DPR RI tidak ada sikap resmi seperti yang disampaikan oleh beberapa orang tersebut. Dengan demikian perbuatan beberapa anggota itu bukan merupakan sikap resmi DPR RI,” ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Kamis (1/6).

Oleh karana itu, Partai Buruh mengecam keras tindakan ‘demokrasi bar-bar’ yang dipertontonkan anggota DPR RI. Setiap pihak termasuk DPR RI, lanjutnya, tidak boleh mengintervensi apalagi mengancam keputusan MK.

“Di dalam trias politica, kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah setara dan tidak bisa saling meniadakan. Apalagi mengancam dari sisi anggaran,” tegasnya.

“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh di Indonesia meminta MK tidak terpengaruh oleh aksi-aksi yang dilakukan anggota DPR RI tersebut,” pungkasnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS