Anggota RAPI Diminta Pahami UU

Loading

Laporan : Redaksi

RAPI

RAPI

PRINGSEWU, (Tubas) – Anggota RAPI (Radio Antar-penduduk Indonesia) dan Orari (Organisasi Amatir Radio Indonesia) diminta memahami peraturan perundang-undangan pengguna frekuensi yang sesuai dengan tujuannya.

“Frekuensi radio merupakan salah satu sumber alam yang terbatas. Untuk itu, penggunanya perlu diarahkan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta diupayakan bebas dari gangguan yang saling merugikan,” ujar Fitri Dhendi, ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi Pengguna Frekuensi, pada pertemuan yang digelar di pendopo Kabupaten Pringsewu, baru-baru ini.

Acara itu dihadiri para pengurus RAPI dan Orari daerah Lampung yang didukung KNPI Pringsewu dan difasilitasi Dinas Kominfo Lampung. Hadir, antara lain, Ketua RAPI Lampung RPA Guritno, Ketua KNPI Pringsewu Handitya Narapati S.Z.P., serta dari Dinas Kominfo Lampung yang diwakili sekretarisnya, Sudin.

Dijelaskan, sasaran yang ingin dicapai adalah membentuk kesadaran hukum dan disiplin bagi setiap pengguna atas hak dan kewajiban serta membentuk kesadaran masyarakat atas peran sertanya dalam mencegah timbulnya gangguan dan penyalahgunaan frekuensi radio. (man)

CATEGORIES
TAGS