Angkot Tua Dilarang Melintas di Depok

Loading

161214-NAS-8

DEPOK (tubasmedia.com) – Angkot tua yang sudah berusia di atas 10 tahun dilarang operasi di wilayah Depok, Jawa Barat . Larangan itu mulai berlaku pada 1 Januarfi 2017, kata Kasie Angkutan Dishub, Ahmad Zaini.

“Bersamaan (larangan) itu Dishub juga mempersiapkan perbaikan sarana dan prasarana yang ada,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/12/2014).

Menurut Ahmad sebanyak 65 persen dari 2.884 angkot yang ada di Depok sudah berusia lebih 10 tahun . Angkot-angkot itu masih beroperasi melayani penumpang.

“Kendaraan tua itu akan dijadikan kendaraan pribadi. Plat nomor dan cat bodi harus diubah, termasuk pintu penumpang atau menjadi kendaraan barang,” jelasnya. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS