Angkutan Umum Dilarang Naikkan Tarif

Loading

Laporan: Hidayat

Evita Legowo

JAKARTA, (Tubas) – Pemerintah melarang perusahaan angkutan umum menaikkan tarif setelah kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diberlakukan. Kenaikan tarif dinilai tak perlu karena angkutan umum masih bisa menggunakan BBM bersubsidi.

Demikian Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita Legowo saat membuka acara ujicoba pembatasan BBM menggunakan stiker barcode pada angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta, Rabu 23 Februari 2011.

Sekjen DPP Organda, Adriansyah mengaku akan terus memantau perkembangan ujicoba ini dan melakukan evaluasi. “Dalam jangka waktu panjang dilakukan evaluasi terhadap implikasi pengaturan BBM ini, kami berharap tidak ada tarif yang naik,” ungkapnya.

Selain itu, DPP Organda pun berharap akan ada pengaruh positif dari ujicoba pembatasan BBM ini. Seperti kenaikan jumlah pengguna angkutan umum.

“Kami berharap ada kenaikan jumlah penumpang hingga 80 persen karena masyarakat memilih naik angkutan,” tuturnya.
Pemasangan stiker barcode terhadap 409 kendaraan umum berpelat kuning untuk uji coba pembatasan penggunaan bahan bakar minyak subsidi telah dilakukan. Nantinya akan digunakan alat pembaca barcode untuk mengetahui apakah angkutan umum itu telah mengisi bahan bakar dengan subsidi. Jatah setiap kendaraan hanya sekitar 40 liter.

Pelaksaan ujicoba ini akan dilakukan sampai akhir Maret ini, dan mulai April akan diberlakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi secara keseluruhan untuk kendaraan di Jakarta.

Selama masa uji coba, di kawasan itu akan ada lima SPBU yang memberikan fasilitas bahan bakar subsidi, yakni SPBU Jalan Jatinegara, Jalan Jatinegara Kecil, Jalan Matraman (sebelah Shell), Jalan Matraman (sebelah Gramedia), dan Jalan Kramat Raya. Pemilihan lima SPBU itu karena lokasinya sangat strategis. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS