Anies Baswedan Bisanya Lip Service, Tak Mampu Tepati Janji

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengevaluasi permintaan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mempertanyakan kenapa permintaan itu baru muncul di akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Anies Baswedan.

“Wacana Pencabutan Pergub 207/2016 baru muncul pada akhir masa jabatan Gubernur Anies Baswedan padahal itu merupakan janji yang sudah lama disampaikan, hal ini mengesankan sebagai lip service semata yang dilakukan oleh Anies Baswedan karena tidak mampu menepati banyak janji yang sudah diucapkan,” kata Dwi Rio kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Dwi Rio, Pergub tentang penggusuran yang dikeluarkan di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu muncul sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Menurutnya, setelah Perpres itu turun, harusnya Pemprov DKI mengikuti Perpes itu.

“Artinya tentang pencabutan Pergub bukan sekedar wacana lagi hari ini tapi mesti menjadi eksekusi. Toh setiap peraturan harus ada update situasi kondisinya alias dinamis. Tahun 2016 kan belum terbit Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria,” kata dia.

“Berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2018 tentang Reforma Agraria maka Gubernur adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Provinsi dan hingga saat ini Gubernur Anies belum pernah menunjukkan kinerjanya dalam kapasitas sebagai ketua GTRA Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.

Lebih lanjut, Dwi Rio mengatakan Anies sudah menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria DKI Jakarta sejak 2019. Harusnya, kata dia, Pergub soal penggusuran itu disesuaikan dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018.

“Gubernur sudah menjadi Ketua Gugus Tugas sejak 2019. Pergub itu semestinya menjadi salah satu obyek dari Perpres itu dan menjadi kewenangannya, selain masalah-masalah pertanahan lainnya seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Tapi nyatanya belum ada aksi sedikitpun tentang hal tersebut,” jelasnya.

“Sudah tinggal 2 bulan lagi masa jabatan (Anies) Pergub ini masih hanya menjadi wacana saja sih menurut saya aneh,” katanya.(sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS