Apa Fungsi RIPIN dan KIN

Loading

Oleh: Fauzi Azis

ilustrasi

ilustrasi

ISU ini bukan hal baru, tetapi penting dan harus dikerjakan jika Indonesia ingin menjadi negara industri maju. Kementrian Perindustrian saat ini sedang menyiapkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) untuk jangka waktu 20 tahun ke depan (2015-2035) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang berlaku untuk jangka waktu lima tahunan.

Langkah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari lahirnya Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindutrian, dimana pemerintah ditugaskan menyiapkan RIPIN dan KIN tersebut. Menjadi harapan kita semua, kedua langkah tersebut cukup strategis dan momennya tepat ketika Indonesia sedang mempersiapkan prosesi penggantian kepemimpinan nasional, yaitu akan berlangungnya pileg 9 April 2014 dan pilpres 9 Juli 2014.

Pemerintah ke depan sangat diuntungkan/dimudahkan, khususnya dalam mempersiapkan rencana kerjanya untuk lima tahun ke depan di bidang perindustrian karena adanya RIPIN dan KIN. Meski demikian untuk melaksanakan RIPIN dan KIN tantangannya tidak mudah karena konsep dasarnya dikembangkan atas dasar sistem industri yang bersifat integratif dari hulu sampai hilir.

Implementasinya memerlukan koordinasi dan kerjasama yang efektif di antara para pemangku kepentingan dari berbagai sektor maupun kewilayahan sebagai pusat-pusat pertumbuhan. Ini adalah pekerjaan besar yang dalam penanganannya memerlukan “manajemen pembangunan industri” yang handal agar sistemnya dapat berjalan dengan baik.

Tugas Kemenperin akan semakin berat karena sebagai lembaga pembina harus mampu menjalankan fungsi manajemen pembangunan industrinya dengan baik untuk bisa melakukan fungsi koordinasi dan sinkronisasi dengan sektor lain dan kewilayahan. Pelaksanaan fungsi manajemen pembangunan industri harus berjalan dengan efisien dan efektif.

Kalau sampai tidak, berarti persoalan yang sama akan terulang kembali, yaitu membangun industri berbiaya mahal sejak para investor merencanakan untuk berinvetasi di sektor industri hingga tahap realisasinya. Kita mengharapkan adanya Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bahwa manajemen pembangunan industri dapat dipastikan akan berjalan, sehingga tidak ada keraguan sedikitpun dari kalangan pemodal untuk membangun industri di Indonesia.

RIPIN dan KIN baru berfungsi sebagai instrumen pemandu arah tentang arsitektur dan bangun industri yang hendak diwujudkan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Ada tiga elemen pokok yang harus diperhatikan agar RIPIN dan KIN dapat diimplementasikan.

Pertama; Manajemen pembangunan industrinya, termasuk di dalamnya adalah pentingnya faktor kepemimpinan untuk melaksanakan RIPIN dan KIN secara konsisten.

Kedua; Lingkungan menyeluruh dari hal-hal yang bersifat makro sampai mikro harus kondusif. Misal tentang stabilitas politik, stabilitas makro ekonomi, kebijakan investasi dan perdagangan yang selaras dengan RIPIN dan KIN, penyediaan infrastruktur, jaminan ketersediaan dan distribusi sumber daya alam sebagai bahan baku maupun sebagai energi secara efisien, jaminan ketersediaan SDM yang ahli dan terampil, penyediaan pembiayaan yang kompetitif, masalah sistem pengupahan dan yang terkait dengan soal harmonisasi regulasi, serta pelayanan publik.

Ketiga; Memastikan bahwa sistem rantai nilai dan proses hilirisasi, serta pembangunan industri berwawasan lingkungan dapat berjalan sesuai arus utama konsep pembangunan industri yang disemangati dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.

Elemen pokok yang ketiga ini adalah yang paling esensial karena Indonesia ingin membangun industrinya yang berstruktur kuat dan tidak bergantung pada bahan baku/penolong, barang modal dan komponen/suku cadang.

Misi lain adalah membangun industri yang berdaya saing. Kebijakan dan regulasi yang dihasilkan kalau ujungnya tidak mampu meningkatkan daya saing industri yang dibangun, maka pasti ada yang salah ketika kebijakan atau regulasi tersebut dibuat. ***

CATEGORIES