Apa Itu Industri dan Perpajakan ?

Loading

Oleh; Fauzi Aziz

 

JANGAN bosan membicarakan topik ini meskipun sudah bolak-balik dibicarakan dalam berbagai perspektif. Dalam perspektif ekonomi, sektor industri dan sektor perpajakan sama pentingnya.

Sektor industri adalah penggerak ekonomi dan pencipta nilai tambah yang prosesnya melibatkan modal, teknologi dan sumber daya manusia untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Industri menjadi obyek pajak sebagai sumber pendapatan yang penting bagi negara. Yang pokok adalah PPh dan PPN. Ada faktor bea masuk jika produk hasil industri harus ada yang diimpor. Sejak globalisasi dan liberalisasi perdagangan global, faktor bea masuk secara bertahap dihapuskan hingga tingkat tarifnya menjadi serendah mungkin antara 0-5%.

Dengan demikian, bea masuk tidak dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan negara karena tarif bea masuk menjadi bagian dari instrumen perdagangan internasional yang diikat dalam GATT (General Aggrement on Tariff and Trade).

Pembangunan ekonomi dan sosial, utamanya di negara-negara berkembang, sebagian besar bergantung pada kemampuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan non pajak untuk membiayai progam jasa publik yang makin meluas dan pembangunan ekonomi dan infrastruktur sosial.

Tax ratio selalu menjadi perhatian. Namun demikian, pajak-pajak yang terlalu tinggi juga akan merugikan output, pendapatan masyarakat dan kegiatan konsumsi dan investasi.

Sebab itu, sistem pajak yang baik akan menjadi landasan bagi perkembangan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Sistem pajak yang efisien juga dapat memberikan efek insentif bagi pertumbuhan aset produktif.

Mencetak Uang

Satu perspektif teoritis yang lama kita fahami adalah bahwa dengan demikian sistem pajak yang baik dapat mengurangi kebutuhan untuk mencetak uang yang berpotensi inflasioner.

Dalam kondisi tertentu, konsensi-konsensi pajak maupun insentif fiskal biasanya dipakai sebagai instrumen untuk menarik investasi langsung.

Sampai disini kita dapat pembelajaran berharga, yakni bahwa sistem pajak yang baik dan efisien dapat menjadi landasan bagi pertumbuhan dan stabilitas dan menimbulkan efek insentif bagi pertumbuhan aset dan ekuiti. Selain itu diperlukan juga tingkat tarif pajak yang tidak tinggi. Dalam hubungan ini berarti diperlukan adanya perimbangan dalam mengelola kebijakan industri dan kebijakan perpajakan.

Perimbangan dan rasionalitas ini dibutuhkan karena kita membutuhkan satu ekosistem yang konstruktif dan efisien agar pertumbuhan dan perkembangan sektor industri tidak terlalu berat memikul beban pajak yang harus dibayar tiap tahun. Pendek kata tidak tertekan dan bisa berpotensi mati suri di lumbung padi.

Sekedar perbandingan dapat disampaikan pula bahwa dewasa ini kebanyakan negara maju telah melepaskan pemajakan terhadap pendapatan dari hasil investasi. Salah satu alasannya adalah persaingan global untuk menarik modal.

Dihapuskan

Barangkali juga dikandung maksud untuk menciptakan kebijakan yang efektif untuk menarik modal dan sekaligus mencegah terjadinya pelarian modal. Karena itu, di beberapa negara di dunia withholding tax atas pendapatan deviden, bunga dari surat-surat berharga perusahaan, tanah dan royalty dihapuskan.

Secara terbatas, Indonesia melalui kebijakan BI memberikan yield atau bunga Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan di Special Depocit Account BI selama periode tertentu.

Ketika DHE tersebut dikonversi ke rupiah, maka pemerintah tidak akan mengenakan withholding tax atau pajak atas bunga. Kebijakan ini terkait untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Dalam contoh yang lain, seperti yang dilakukan oleh Singapura dan China, sebagian cadangan devisa dari hasil ekspor diinvestasikan pada Sovereign Wealth Fund yang dikontrol negara dengan tujuan mendapatkan investasi yang menguntungkan di negara-negara lain.

 

Dalam perspektif pembangunan kemakmuran suatu bangsa, sebagian besar dipengaruhi oleh kegiatan investasi, industri dan perdagangan di negaranya.

Nilai tambah (value added) adalah inti pembangunan kemakmuran. Industri hakekatnya merupakan sistem yang beroperasi untuk menciptakan nilai tambah.

Secara umum  nilai tambah tersebut akan didistribusikan dalam bentuk gaji upah untuk karyawan, deviden bagi pemegang saham atau investor, dialokasikan untuk re-investasi dan pendapatan pajak bagi negara,serta menciptakan pekerjaan bagi bisnis pada industri terkait dan industri pendukung.

Jika konsep dasar tersebut dapat kita fahami dengan baik dan benar maka menjadi penting untuk melakukan harmonisasi antara kebijakan industri dan kebijakan pajak. Satu hal adalah bahwa kalau konsep distribusi nilai tambah seperti tersebut di atas kita jadikan acuan, maka sejatinya beban pajak yang ditanggung industri menjadi sangat besar. Atau jika penciptaan nilai tambah dapat kita sepakati sebagai proses yang terintegrasi dalam satu sistem yang manunggal, maka sebenarnya pengenaan pajak bagi industri cukup dikenakan sekali diujung yaitu, misalnya dalam bentuk PPh badan yang sekarang tarifnya 30%,diluar PPN.

Jika ini yang dipilih maka barangkali pemerintah perlu mempertimbangkan withholding tax para kontributor nilai tambah dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan untuk mendorong investasi dan konsumsi. Atau PPh yang 30% tersebut secara proporsional ditanggung renteng oleh para pihak tersebut,sehingga PPh badan bisa diperkecil , misal tarifnya hanya 15%. Sisanya yang 15 % dibagi untuk para pihak tadi secara adil dan proporsional.

Bebaskan Pajaknya

Pendapatan yang dicadangkan untuk re investasi dibebaskan pajaknya. Namun menurut penulis, sepanjang keterlibatan mereka tadi bersifat langsung dalam sistem industri, penulis cenderung mengusulkan agar withholding tax untuk mereka dihapuskan sehingga perusahaan industri hanya sekali membayar pajak  yaitu berupa PPh badan yang tarifnya bisa 30% atau lebih rendah dari itu, diluar PPN.

Sistem Informasi Industri Nasional yang transparan, akuntabel dan kredibel dapat menjadi referensi penting untuk membantu perancangan model kebijakan industri dan kebijakan perpajakan yang saling memberi manfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Bagaimana nasibnya pembangunan di negeri ini jika postur dan lanskap kebijakan pajaknya seperti itu?. Anda tak perlu khawatir karena sampai kapanpun pendapatan pajak tidak akan pernah cukup untuk membiayai pembangunan dan investasi pemerintah meskipun tax rationya terhadap PDB bisa mencapai 20% atau lebih.

Dana pembangunan dan investasi harus menyerap dana publik semaksimal mungkin. Pemerintah cukup membentuk Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI) yang sudah lama tertunda. Sebab itu withholding tax secara bertahap harus dihapuskan.

Rasanya upaya ini jika dilakukan justru akan membantu pemerintah dapat melakukan upaya financial deppening dan financial inclusion, serta dapat menekan ratio utang luar negeri terhadap PDB.

Pendekatan semacam ini yang akan makin mempersempit ruang saving and invesment gap. Pajak yang dihimpun bisa digunakan untuk mendukung progam social safety net secara optimal dimana memerankan diri sebagai walfare state.

Diluar itu tentu dipakai untuk membiayai kebutuhan biaya operasional bagi lembaga tinggi negara dan membentuk cadangan fiskal. . Semua biaya pembangunan yang bersifat top down dan bottom up dapat menggunakan dana LPPI atau juga dana propinsi yang dihimpun dalam LPPD (Lembaga Pembiayaan Pembangunan Daerah). (penulis adalah pemerhati ekonomi dan industry, tinggal di Jakarta).

CATEGORIES
TAGS