Apa Kesalahan Pemeluk Agama Kristen

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

NEGARA Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjunjung tinggi keberagaman suku maupun keyakinan dan junjungan tinggi tersebut, terbingkai dalam Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Kalau bisa diartikan secara sederhana, semua agama yang ada di NKRI, mempunyai posisi, memiliki hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama.

Tidak ada pengkotak-kotakan atau diskriminasi di antara agama yang satu dengan yang lain, malah setiap warganegara diwajibkan untuk saling menghormati, saling menyayangi dan saling menolong. Dan sejatinya, itulah pesan moral setiap agama. Tidak ada satu-pun agama di muka bumi ini yang mengajarkan umatnya memusuhi yang lain.

Tapi kenapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk mengevaluasi penempatan Susan Jasmine Zulkifli sebagai Lurah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Benar, Mendagri punya alasan bahwa rentetan demonstrasi penolakan sekelompok orang terhadap Susan dikhawatirkan mengganggu kinerjanya.

Tapi, sebagai seorang pejabat negara, pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi sudah secara otomatis menyeret isu agama atau keyakinan seseorang sebagai alasan meletakkan atau mencopotya dalam jabatan publik.

Tidak sadarkah Mendagri bahwa pernyataan atau dorongannya kepada Jokowi agar mengevaluasi posisi Susan telah sekaligus memamerkan bobroknya komitmen anggota kabinet pemerintahan Presiden SBY dalam menjaga dan menegakkan kemajemukan dalam negara Pancasila.

Sikap Gamawan Fauzi memperjelas kepada rakyat bahwa tata kelola pemerintahan saat ini menganut dikotomi mayoritas-minoritas. Ini sangat berbahaya dalam konteks berbangsa dan bernegara dalam sebuah negara yang secara jelas menjamin kebebasan beragama.

Kendati-pun ada penolakan dari segelintir warga kepada seorang figur pejabat dengan alasan perbedaan agama, seharusnya yang dilakukan pemerintah pusat adalah memberikan pencerahan kepada seluruh warganegara, tanpa kecuali. Katakan kepada seluruh warga bahwa persyaratan menjadi seorang pejabat di NKRI tidak ditentukan oleh agama yang dipeluknya. Tapi mutu dan kualitas serta kredibilitas dan martabat.

Untuk itu jika pernyataan Mendagri dilakonkan, maka bisa disimpulkan warganegara Indonesia yang memeluk agama Kristen tidak dibenarkan menduduki jabatan apapun di negara Pancasila ini. Atau ekstrimnya, warganegara pemeluk agama Kristen tidak layak hidup di NKRI alias harus disingkirkan.

Kalau itu yang terjadi, layak kita pertanyakan kepada Mendagri Gamawan Fauzi, apa sebenarnya kesalahan warganegara pemeluk agama Kristen yang bermukim di Indonesia. Kalau-pun ada kesalahannya, hukum yang kita akui menyatakan seseorang yang dianggap bersalah tidak boleh langsung divonnis, tapi adili dulu mereka secara transparan. Buka saja dialog secara jantan tapi damai.

Perlu mungkin diingatkan khususnya kepada Mendagri bahwa di Indonesia tidak ada kelurahan muslim atau non-muslim, yang ada adalah NKRI yang disatukan dengan bendera merah putih. Karena itu, pemerintah tidak boleh mengalah dalam menegakkan hal-hal prinsip dalam berbangsa dan bernegara, apalagi sampai dikalahkan oleh tekanan segelintir massa. Indonesia harus tetap dikawal dengan satu kata, merah putih. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS