Site icon TubasMedia.com

Apa Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Nama Ferdy Sambo tengah ramai dibicarakan Republik ini. Ia menjadi otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Ferdy Sambo merupakan seorang Perwira Tinggi (Pati) dengan jabatan terakhir Kadiv Propam Polri atau biasa disebut Polisinya Polisi. Karirnya di Korps Bhayangkara sebelum dipecat tidak dengan hormat terbilang moncer.

Sederet posisi dan jabatan ia duduki. Bahkan, Ferdy Sambo mampu melampaui kepangkatan seniornya. Sebut saja Brigjen Khrisna Murti, mantan komandannya saat bertugas di Polda Metro Jaya.

Ferdy Sambo, pria lulusan Akpol 1994 itu juga kerap terlibat dalam penyelidikan kasus-kasus besar. Salah satunya kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu 23 Agustus 2020 lalu.

Api yang melahap gedung Kejagung 11 jam lamanya lantas disimpulkan penyidik Polri berasal dari puntung rokok. Gedung utama yang terbakar merupakan gedung heritage yang berada di lantai 6.

Delapan orang yang merupakan kuli bangunan di lokasi ditetapkan tersangka, termasuk mandornya. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kemudian mandor berinisal UAN yang dituding lalai karena tak mengawasi anak buah saat bekerja.

Selanjutnya, R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.

Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH, ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan masih berpangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen Polisi alias Jenderal Bintang Satu.

“Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalaian orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar,” kata Ferdy Sambo, Jumat (23/10/2020).

Puntung Rokok

Ferdy Sambo, kala itu, menyebutkan para tukang tersebut merokok di dekat bahan-bahan yang mudah terbakar.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja dimana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” kata Ferdy Sambo.

Sementara itum peran UAM yang merupakan mandor dari para tukang ialah disebut lalai karena tidak mengawasi kerja anak buahnya.

Selanjutnya, tersangka Dirut PT APM inisial R dan PPK dari Kejagung inisial NH. Itu terkait pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Dalam jumpa persnya, Ferdy Sambo menyebut pembersih itu mengandung zat kimia yang mempercepat penjalaran api.

“Penyidik menemukan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaan minyak lobi atau pembersih lantao bermerek TOP Cleaner,” urai Sambo.

Ferdy Sambo menjerat para tersangka dengan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sabar)

Exit mobile version