Apa Ukuran Berhasil Tidaknya Membina IKM

Loading

proses-pemmmmmmmmmmmm

Oleh: Fauzi Aziz

 

SEKTOR Industri Kecil dan Menengah (IKM) berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian entitas industrinya telah dipisahkan secara tegas berdasarkan skala usaha. Artinya, Industri Kecil(IK) ada ukurannya sendiri dan Industri Menengah (IM) memiliki kreteria sendiri.

Apapun kriterianya, sektor IK dan IM harus bisa hidup dalam dua entitas yang berbeda, yakni sebagai entitas industri maupun sebagai entitas bisnis. Sebagai entites industri, baik IK maupun IM harus semakin berbasis iptek dan inovasi.

Karakter industri mempersyaratkan itu, supaya berkemampuan mendaur hidup atas produk yang dihasilkan. IK dan IM harus selalu hidup dalam lingkungan industri  yang harus selalu dekat dengan lembaga riset dan teknologi dan inovasi yang infrastruktur teknologinya bisa dibangun pemerintah.

Sistem operasional dalam kaitan dengan progam iptek dan inovasinya harus berada dalam satu sistem yang bersifat inheren. Dalam bahasa pembinaan, entitasnya harus bisa menciptakan lingkungan industri yang merangsang tumbuhnya rumpun IK dan IM yang sehat. Dengan kata lain, iptek dan inovasi berada dalam satu sistem networking pembinaan.

Ini semua dilakukan untuk menciptakan nilai portofolio industri bagi bagi kedua sektor tersebut. Nilai portofolio minimal yang harus dipenuhi adalah setiap produk dan jasa yang dihasilkan memenuhi syarat QCD.

Melalui pembinaan penguasaan iptek dan inovasi berkelanjutan akan membawa kapasitas IK dan IM memasuki tahap menghasilkan produk berstandar dan berdesain baik yang dapat diterima pasar dan industri terkait.

Syukur kalau sampai mempunyai merek sendiri. Proses menciptakan nilai portofolio industri harus berjalan dalam koridor berbasis iptek dan inovasi. Keberhasilan membangun portofolio industrinya saja belum cukup. Karena itu, nilai portofolio bisnisnya harus dikembangkan agar aset industrinya serta produk dan jasanya terkapitalisasi pasarnya.

Inilah makna dari pesan pembinaan yang lingkungannya secara by design dibentuk sehingga IK dan IM yang berhasil lulus dari progam pembinaan menghasilkan dua ouput sekaligus, yakni terbentuknya kekuatan portofolio industri dan kekuatan portofolio bisnis.

Terkait dengan tolok ukur keberhasilan, pemerintah wajib menyampaikan kepada publik, baik untuk kepentingan di dalam negeri maupun kepentingan di luar negeri, yakni penetapan rating kinerja IK maupun IM yang portofolio industri maupun portofolio bisnisnya sudah proper secara teknis maupun ekonomis.

Upaya ini penting sebagai pembuka akses ke sumber pembiayaan, termasuk terbuka akses untuk menarik dana masyarakat melalui pasar modal. Dalam kaitan ini, pembukaan akses ke pasar pasti makin terbuka luas, selain terbukanya  akses untuk mengembangkan jaringan industri dan bisnis melalui pengembangan kolaborasi dan aliansi.

Proses dan model pembinaan dan pengembangan IK dan IM ke depan harus memiliki basis  dan platform kebijakan dan progam yang komprehensif. Tahapannya harus bisa dicermati peta jalannya, yang tujuan akhirnya meningkatkan nilai portofolio industri dan portofolio bisnis IK dan IM.

Ditjen IKM Kemenperin ke depan sebaiknya perlu mulai menggeres paradigma pembinaan dan pengembangan IK dan IM ke arah pembentukan dan penguatan nilai portofolio masing masing. Kalau tiap tahun bisa diumumkan hasil ratingnya, semua pemangku kepentingan akan makin memiliki kepercayaan untuk memberikan dukungan dan melakukan kerjasama industri dan bisnis karena memperoleh jaminan untuk mendapatkan pasangan usaha yang kemampuan industri dan bisnisnya sudah memadai.

Model pemberian penghargaan Upakarti, sebaiknya diubah menjadi penghargaan bagi perusahaan yang memiliki rating kinerja industri dan bisnis terbaik. Jumlah minimal 500 perusahaan tiap tahun sudah cukup bagus.

Model-model pembinaan yang bersifat business as usual sudah harus ditenggelamkan karena tidak menghasilkan output apa-apa yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

 

CATEGORIES
TAGS