Aparat Polsek Kramatjati Loloskan Penghisap Ganja

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas)– Fauzi yang diajukan sebagai terdakwa karena menghisap ganja rame-rame bersama teman-temannya, mengajukan protes keras terhadap petugas Polsek Kramatjati Jakarta Timur (Jaktim) yang menangkap dirinya.

“Saya tidak membantah tuduhan itu. Semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya benarkan,” ujar terdakwa Fauzi menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Syahrizal Syakur SH di hadapan ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo SH di ruang sidang PN Jaktim.

Tetapi soal penangkapannya aneh kenapa cuma dirinya yang ditangkap.“Saat ditangkap saya tidak sendiri. Ada empat orang lagi pak hakim, tapi kenapa hanya saya saja yang disidangkan,” ujar terdakwa saat disidangkan.

“Itu bukan urusan saya itu urusan polisi yang menyidik. Hakim hanya menyidangkan apa yang diajukan jaksa,” ujar ketua majelis hakim menanggapi keluhan terdakwa.

Menurut terdakwa, sewaktu ditangkap mereka berlima. Tapi yang empat orang lagi tidak diajukan karena memang dilepaskan polisi yang menangkap. “Saya ditangkap petugas sedang menghisap daun ganja yang dilinting dan membeli patungan dengan teman-teman Iwan, Susanto, Roby dan Anna dengan cara patungan Rp 10 ribu per-orang,” ungkap Fauzi.

Sementara Kanit Serse Narkoba, Aiptu Joko Sriyono saat dihubungi tubasmedia.com membantah tudingan melepaskan empat tersangka lainnya yang disebutkan terdakwa dalam persidangan. Menurut Joko Sriyono, tersangka lainnya itu sudah diperiksa tiga kali dua puluh empat jam.

“Tetapi tidak terbukti ya kami lepas, itu sesuai prosedur. Kami tidak main-main dalam perkara narkoba, ini bisa merusak generasi muda yang akan datang,” ujar Joko Sriyono. (tuti)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS