Arist Merdeka: Tangkap si Joker!!!

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan tindakan Nasoem Sulaiman atau Joker yang mengacung-acungkan senjata tajam di hadapan anak-anak yang beribadah di kebaktian Pulogebang adalah bentuk kekerasan.

Menurut dia,  tindakan yang dilakukan Joker tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat apapun alasannya. Untuk itu, Arist menganggap kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dengan cara kompromi dan damai melainkan harus dengan pendekatan hukum.

Arist pun mendesak kepolisian untuk segera menangkap Joker yang dia anggap telah mencederai dan melukai harkat dan martabat anak. “Oleh hukum,  ancaman  kekerasan dengan menggunakan sajam adalah tindak pidana,” kata Arist dalam pernyataan resminya, Senin, 25 September, 2017.

Dalam rekaman video yang viral pada Ahad lalu, 24 September 2017, terlihat Joker berteriak sambil mengacungkan gergaji dan kapak ke arah jemaat KGPM Sidang Daniel yang sedang beribadah di Lantai 3 Blog F Rusun Polugebang, Jakarta Timur. Anak-anak yang mengikuti kebaktian pada Sabtu sore, 23 September 2017, itu terlihat ketakutan dan berteriak minta tolong.

Video tersebut lantas  viral di media sosial. Joker telah meminta maaf secara tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Permintaan maaf tersebut merupakan hasil mediasi yang dilaksanakan di Polsek Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu malam. Sekitar 24 jam kemudian, Joker dikeroyok empat pria di rumahnya hingga babak belur dan pingsan.

Menurut Arist, Joker melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Arist juga meyakini bahwa tidakan Joker telah menyebabkan trauma dan depressi berat bagi anak-anak yang menjadi korban. Untuk membantu memulihkan trauma, Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan tim relawan yang terdiri dari staf pengaduan dan tim psikolog, LPA DKI Jakarta, dan pegiat perlindungan anak guna memberikan pelayanan trauma healing.

Arist berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian Pulogebang, adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal. Untuk itu, dia menolak segala bentuk diskriminasi terhadap hak tersebut.

“Oleh semua keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara mesti memberikan dan menjaga hak anak ini,” ujar Arist.(red)

CATEGORIES
TAGS