Arogansi Kekuasaan Kakek Berusia 74 Tahun Itu Rontok Juga

Loading

Mantan Gubernur Riau Drs. H. Annas Maamun kini ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan.

Mantan Gubernur Riau Drs. H. Annas Maamun kini ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan.

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Arogansi kekuasaan yang selama ini dikedepankan sebagai pola kepemimpinannya selaku Gubernur Kepulauan Riau akhirnya rontok juga. Annas Maamun (AM), kakek berusia 74 tahun itu kini semakin lunglai saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas statusnya sebagai tersangka suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada Kementerian Kehutanan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penahanan Gubernur Riau non-aktif itu diperpanjang demi kepentingan penyidikan kasus yang menjeratnya. “Iya, diperpanjang untuk 40 hari ke depan,” jelas Priharsa di Kantor KPK Jakarta, Selasa (14/10).

AM membenarkan masa penahanannya diperpanjang oleh KPK. Dia membenarkan penahanannya diperpanjang oleh KPK saat dirinya kembali menjalani pemeriksaan hari itu.

Selain AM, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Karawang non-aktif, Ade Swara (AS) selama 30 hari ke depan, dalam statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait izin SPPL yang diajukan PT Tatar Kertabumi. (marto)

CATEGORIES
TAGS