AS dan Nur Bakal Dimiskinkan KPK

Loading

011114-hukum4

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bupati non aktif Kabupaten Karawang, Ade Swara (AS) bersama istrinya Nurlatifah (Nur) bakal dimiskinkan KPK. Seluruh harta kekayaannya jika terbukti dari hasil korupsi pasti disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk negara.

Penyitaan aset Bupati Karawang AS dan istrinya, Nur itu berkaitan dengan status keduanya sebagai tersangka tindak pemerasan dan pencucian uang. Salah satu aset yang disita penyidik adalah sebuah rumah dan lahan yang berada di Karawang yang diakui AS dibeli dengan tidak menggunakan namanya atau nama istrinya.

“Iya benar, ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012. Ada empat tanah, tempatnya di mana saja saya lupa, sepertinya di sana (Karawang),” ujar Haryono Wibowo, SH (HW) selaku Pengacara (Kuasa Hukum) AS dan Nur.

Menurut HW, kedua kliennya nanti akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Gina anak kandung kedua tersangka juga mengakui, ada aset ayahnya berupa lahan persawahan dengan luas sekitar 700 meter persegi di daerah Karawang yang diatasnamakan dirinya.

KPK menangkap Bupati Karawang dan istri, beserta enam orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 17 Juli 2014 lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang senilai Rp 5 miliar, yang diduga hasil pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang.

Dalam pengembangannya, AS dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kini kedua tersangka suami-istri itu dikerangkeng secara terpisah dalam sel tahanan KPK. (marto)

CATEGORIES
TAGS