Aset Pembobol Rekening Dana Bencana Rp2,1 Miliar Sedang Diburu

Loading

gg

MOJOKERTO, (tubasmedia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Jawa Timur (Jatim) sedang memburu sejumlah aset Joko Sukartika.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto ini ditengarai melakukan pembobolan rekening dana bencana sebesar Rp 2,1 miliar.

“Ada mobil, rumah, dan tanah. Informasi dari masyarakat itu akan kami tanyakan ke tersangka,” jelas Kepala Kejari Mojokerto, Mursito menanggpi konfirmasi tubasmedia.com melalui hubungan telepon, Selasa (26/5/15).

Menurut Mursito, informasi masyarakat dan pengakuan tersangka soal aset hasil membobol uang negara tersebut akan dikembangkan dan dicari alat buktinya. “Ada informasi bahwa ada aset tersangka yang disembunyikan,” tandas Mursito.

Menurut sumber, selain untuk membiayai kehidupan keluarga dari istri sahnya, uang yang dikorupsi Joko itu diduga banyak mengalir kepada istri simpanannya. “Dugaannya ke sana, banyak tersedot ke istri simpanannya,” kata petugas Kejari Mojokerto yang ikut menangkap tersangka Joko..

Joko sempat buron selama dua bulan dan ditangkap di rumah teman laki-lakinya, yang berdekatan dengan rumah istri simpanannya, di Desa Mojokarang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Mojokerto, Senin, (25/5/15).

Sebelum Joko ditangkap, petugas kejaksaan pada 27 April 2015 menggeledah rumah yang ditinggali Joko dan istri sahnya di Perumahan Kranggan Permai, Kota Mojokerto, Petugas juga menggeledah kantor BPBD Kabupaten Mojokerto.

Di rumah istri sahnya, petugas mendapatkan sejumlah bukti berupa catatan aset tersangka hasil korupsi. “Kami menemukan catatan, bukti pembayaran rumah, dan bukti pembelian barang-barang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Dinar Kripsiaji. Namun petugas belum menggeledah rumah istri simpanan Joko.

Joko adalah staf BPBD Kabupaten Mojokerto yang ditugasi sebagai bendahara pembantu untuk dana program rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana yang diperoleh dari dana i Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana sebanyak Rp 10,7 miliar itu disimpan dalam rekening bank, tapi oleh Joko ditarik beberapa kali dengan cara membubuhkan tanda tangannya dan memalsukan tanda tangan pejabat pembuat komitmen program rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana.

Kemudian dana dari rekening bank tersebut sebesar Rp 2,1 miliar dicairkan Joko beberapa kali sejak Desember 2013 hingga Maret 2015. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS