Asumsi untuk Menghakimi Komjen BG

Loading

270115-NAS

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih menggunakan asumsi untuk menghakimi Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam kasus dugaan gratifikasi.

“Penetapan itu, dilakukan KPK dengan cara tidak menunjukkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan. KPK jelas sekali telah melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Pembodohan Yogyakarta, Afidha Amrullah, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dia menjelaskan, apabila dasar pengenaan sangkaannya adalah laporan PPATK yang telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan telah dilaporkan ke PPATK, serta Komjen BG telah melampirkan LHKPN, termasuk saat akan dicalonkan sebagai Kapolri, maka Afidha menegaskan Komjen BG sudah bisa dianggap tak pernah melakukan pelanggaran hukum.

“Toh, Budi Gunawan juga tidak tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga jelas sudah, Komjen BG telah dihakimi oleh KPK berdasarkan asumsi belaka. Dalam hal ini, KPK telah melakukan kesalahan fatal,” jelasnya.

Mengenai tuduhan lembaga antirasuah itu bahwa Komjen Budi Gunawan memiliki rekening gendut atau transaksi tidak wajar kata dia, juga patut untuk dipertanyakan lebih lanjut. Tuduhan itu, menurutnya sebenarnya tidak berlaku sampai pengadilan mampu menghadirkan bukti.

Merujuk pada pasal 1 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Transaksi Keuangan Mencurigakan, maka tuduhan terhadap Komjen BG merupakan rekayasa dan mengada-ada.

“Namun, komisioner KPK sepertinya sedang bermain-main dengan UU serta tidak mengindahkannya, sehingga terkesan serampangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindakan melanggar hukum, khususnya kepada Komjen BG,” bebernya.

Dugaan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat (2), pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dialamatkan ke Komjen BG pun, menurutnya tidak dapat dibenarkan.

“UU itu digunakan KPK untuk menjerat Komjen BG. Padahal, jika dibaca dan dipahami dengan teliti dan cermat, Komjen BG sama sekali jauh dari apa yang dituduhkan dan disangkakan KPK,” katanya.

Hanya saja, sesal Afidha, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, nampaknya lebih menggunakan asumsi untuk menghakimi Komjen BG. “Hanya untuk mengusik institusi Polri,” tambah dia.

Jadi, Afidha menyatakan jelas sudah perkaranya. Penetapan tersangka terhadap Komjen Budi sarat dengan nuansa politis. Elit atau para pimpinan KPK pun dinilainya telah terlibat dalam suatu politik praktis dalam penetapan tersebut.

“Untuk itu kami, Aliansi Masyarakat Anti Pembodohan Yogyakarta, menuntut beberapa poin penting. Yang pertama, seret Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Dewan Etik KPK dan Pansus DPR,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS