Aturan Model BPJS Kesehatan Perlu Dikaji Ulang

Loading

031114-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tampaknya masih mengejar profit, sebagai asuransi komersial. Bukan asuransi sosial seperti yang dimaksud dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu dikemukakan Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany di Jakarta, menanggapi perubahan aturan model pendaftaran JKN yang diumumkan BPJS, baru-baru ini.

Seperti dikutip dari berita sebuah media Ibu kota pekan lalu, Hasbullah mengatakan, aturan model pendaftaran untuk menjadi anggota JKN yang diberlakukan, umumnya dipakai asuransi komersial, bukan asuransi sosial seperti program JKN. Itu menunjukkan orientasi BPJS Kesehatan belum berubah, masih mengejar profit (keuntungan).

Sebelumnya, Direktur Hukum, Komunikasi. dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Nasundoro mengatakan, BPJS akan mengubah aturan pendaftaran peserta JKN yang berlaku mulai 1 November. Masyarakat yang ingin mendaftar JKN harus punya rekening bank demi memudahkan pembayaran iuran. Pendaftaran dalam satu keluarga (bukan perorangan), dan layanan bisa diperoleh tujuh hari setelah membayar iuran pertama untuk verifikasi data peserta JKN.

Padahal, untuk layanan sosial, aturan pendaftaran pun seharusnya dimudahkan. Berbagai syarat identitas dan rekening bank tidak diperlukan. “Konsep dasar JKN adalah pemenuhan hak rakyat, bukan penjualan asuransi kepada rakyat,” kata Hasbullah.

Lagipula apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo kepada para korban erupsi gunung api Sinabung baru-baru ini dengan membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS), sangat bertolak belakang dengan sistem pendaftaran peserta oleh BPJS. Dalam hal ini BPJS lah yang proaktif memberikan layanan kartu jaminan kesehatan ke peserta JKN. Sehingga, aturan model BPJS Kesehatan, perlu dikaji ulang oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk menentukan konsep final teknis pelaksanaan KIS digabungkan dengan program JKN yang diberlakukan saat ini. (anthon)

CATEGORIES
TAGS