Awas…Minyak Goreng Bakal Hilang dari Pasaran, Ini Penyebabnya….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam pemerintah, pengusaha akan melakukan mogok pasok minyak goreng premium di ritel seluruh Indonesia.

Ancaman itu dilakukan karena pemerintah hingga saat ini belum membayar utang Rp 344 miliar untuk pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada 2022.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey menjelaskan, opsi penyetopan pengadaan minyak goreng tidak serta dilakukan begitu saja. Pihaknya akan melihat kapasitas gudang ritel untuk minyak goreng satu sampai dua bulan ke depan. Ritel masih akan memiliki pasokan minyak goreng untuk satu sampai dua bulan.

Jika satu sampai dua bulan persediaan habis, peritel akan berhenti membeli minyak goreng dari produsen. Dengan begitu, pasokan untuk kebutuhan masyarakat juga akan kosong.

“Kalau ditanya kapan opsinya mengenai pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen? Kita tahu bahwa setiap peritel bahwa stok barang itu ada yang berlaku 30-60 hari, nah jadi kalau ada yang eceran 30-60 hari kan masih berlaku lagi 1-2 bulan ke depan kan, nah jadi ini bisa diprediksi sendiri ya. Jadi otomatis itu, berjalan waktu kita akan lihat,” katanya, Selasa (18/4/2023).

Meski begitu, himbauan masih akan tetap menunggu perhatian dan penjelasan lengkap dari Kementerian Perdagangan sebagai kebijakan pemilik minyak goreng satu harga pada 2022 lalu itu. Ia berharap setelah lebaran ada titik terang yang diterima oleh pengusaha.

“Mudah-mudah dalam waktu dekat, segera ada perhatian pak Presiden atau pun setelah lebaran dari Kemendag untuk mengajak dialog, diskusi, ya itu harapan kita,” ungkapnya.

Adapun opsi-opsi yang akan dilakukan pengusaha jika utang ritel Rp 344 miliar tak tersirat juga, pertama tidak akan mau jika mendapatkan penugasan untuk menjual pangan murah ke masyarakat. Kedua, akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium

“Kita bisa menjual minyak goreng premium, yaitu opsi selanjutnya kita nggak beli dulu kita mengatur pengadaannya. Karena kita minta perhatian pemerintah. Opsi lain misalnya, kita potong tagihan pemasok produsen, supaya produksi, saat ini kelihatannya nggak pernah teriak juga,” jelasnya.

Opsi lainnya, Roy menyebut karena Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pengusaha meminta untuk menggugat aturan Permendag 6 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), barulah rafaksi bisa diberikan izin untuk dicairkan agar tidak menyalahi aturan.

“Kalau gitu, baru kita pakai putusan itu untuk menagih BPDPKS supaya bayar. Mendag sudah menyampaikan itu di raker, dia yang bilang,” ungkap Roy.

Ini Suara Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim akan memberikan imbauan kepada pengusaha ritel agar tidak melakukan mogok pengadaan minyak goreng. Menurutnya, hal itu tidak akan menguntungkan pengusaha itu sendiri.

“Kami juga ingin mengimbau nggak perlu mogok-mogok segala, nggak akan menguntungkan buat kita semua. Buat pemerintah nggak ada untungnya, buat pengusaha juga nggak ada untungnya, kenapa harus mogok?” Isy bertanya.

Isy mengatakan akan mengatur pertemuan dengan pengusaha ritel. Dalam pertemuan itu juga akan diberikan penjelasan mengenai proses pencairan utang Rp 344 miliar yang masih tertahan di proses pendapat hukum di Kejaksaan Agung.

“Ketemu dengan pengusaha itu tetap, supaya menciptakan iklim usaha yang baik. Ketemu dengan pelaku usaha kan singkat saja, menjelaskan kepada teman-teman sampai transparan,” katanya.

Isy juga menegaskan sampai saat ini proses untuk mencairkan utang Rp 344 miliar menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Pencairan dari utang itu juga bergantung dengan keputusan Kejaksaan Agung.

“Apakah nanti dibayar iya atau tidak kita juga belum tahu. Itu keputusan, baru akan atau tidak. Kita juga akan ambil langkah berikutnya, jadi bukan berarti kita lepas tangan, nggak. Proses di Kejaksaan masih cukup lama ya, jadi kita tunggu,” katanya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS