Badan Hukum Ekonomi Rakyat
Oleh: Fauzi Aziz
BILA kekuatan ekonomi rakyat telah tumbuh menjadi entitas bisnis yang maju, apa bentuk badan hukum yang ideal. Tentu bisa macam-macam bentuknya, bisa koperasi, bisa PT, atau yang lain. Keduanya adalah bentuk kelembagaan usaha. Bedanya hanya dalam cara pemupukan modal dan proses pengambilan keputusan. Itu beda yang paling menonjol.
Modal koperasi dihimpun dari iuran anggota melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan manasuka. Sedangkan PT modalnya dihimpun dari penerbitan saham yang kepemilikannya bisa perorangan, bisa keluarga, bisa himpunan dari sejumlah shareholders. Kesamaannya, bila kedua lembaga tersebut butuh dana tambahan untuk pengembangan usaha bisa melakukan pinjaman ke perbankan.
Tapi, dalam kaitan ini, koperasi belum bisa mengakses dana ke pasar modal, pasar obligasi. Sementara PT bisa dimungkinkan mengakses ke kedua sistem tersebut. Koperasi dan PT keduanya tidak dilarang untuk menjadi usaha yang besar dan keduanya juga bisa saling melakukan kerja sama usaha.
Di Indonesia, rasanya belum terlalu banyak usaha koperasi yang tumbuh menjadi raksasa bisnis. Misalnya, mengusahakan usaha penambangan batu bara pada skala besar atau mempunyai kebun sawit, kebun kedelai, kebun singkong pada skala besar. Misalnya kegiatan ekonomi rakyat berbentuk PT mestinya juga sangat mungkin dikembangkan di mana sahamnya adalah milik petani, peternak dan pekebun dan sebagainya.
Pandangan ini sengaja diangkat dengan tujuan sederhana saja, yakni agar usaha ekonomi kerakyatan semakin memiliki posisi tawar yang kuat dalam percaturan bisnis. Sekaligus untuk meluruskan persepsi bahwa kalau kita berbicara tentang konsep ekonomi kerakyatan apa yang ada di benak kita adalah serba lemah, lemah modal, lemah manajemen, lemah dalam pemasaran dan kelemahan-kelemahan lainnya yang selama ini digambarkan keadaannya seperti itu.
Akibatnya, usaha ekonomi kerakyatan secara politis diangkat menjadi isu nasional yang tema besarnya pemerintah harus membantunya melalui progam pemberdayaan. Isunya yang menonjol adalah menjadi proyek politik. Seakan-akan mereka hanya bisa hidup dari uluran tangan pemerintah melalui dukungan APBN/APBD, meskipun upaya ini tidak salah dan memang harus didukung dengan progam pemerintah. Ada nilai edukasi yang keliru ketika polanya didekati sebagai proyek politik bukan pengembangan entitas bisnis. Sekian waktu lamanya, konsep ekonomi rakyat dipahaminya seperti itu.
Seperti sudah ditulis dalam opini sebelumnya, maka akibatnya populasi pelaku ekonomi kerakyatan yang bergerak di berbagai bidang usaha jumlahnya besar, tapi skala usahanya kecil, karena kegiatan ekonomi rakyat diposisikan sebagai usaha yang dilakukan rakyat dengan skala kecil-kecil, pengusaha gurem yang lebih banyak dijadikan tandem politis.
Salah Kaprah
Sistem ekonomi rakyat dengan format yang seperti itu menjadi salah kaprah dan lagi-lagi dipersepsikan seperti golongan ekonomi yang papa, lemah. Yang kuat diposisikan sebagai usaha berskala besar dan bahkan perusahaan asing. Yang besar, yang serba asing itu pasti lebih menjanjikan dalam konteks untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya, pemerintah terperangkap dalam jebakan kebijakan penanaman modal bahwa investasi oleh perusahaan berskala besar baik PMA/PMDN pantas dimanjakan, layak diberi fasilitas tax holiday, dan lain-lain. Yang bersifat usaha kerakyatan atau ekonomi rakyat hanya menjadi proyek politik dalam kerangka pengembangannya.
Padahal, seharusnya mereka itu dipersiapkan agar menjadi bagian entitas ekonomi dan bisnis yang kuat dan andal, bukan untuk dijadikan proyek politik dan tandem politik. Para pelaku usaha ekonomi rakyat sadarlah bahwa Anda semua jangan ikut terperangkap dalam paradigma yang salah tadi.
Konstitusi negara yang diatur dalam UUD 1945 tidak menggariskan seperti itu untuk membangun ekonomi bangsa. Konstitusi kita lebih mengedepankan agar kita menjadi bangsa dan warga negara yang mampu mengelola sumber daya ekonomi nasional secara mandiri berdasarkan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ingat, yang perlu dimanjakan, diberi fasilitas dan diberi tempat terhormat di negerinya sendiri adalah usaha ekonomi rakyat yang sebagian besar sahamnya milik rakyat bukan milik asing. Karena itu, bergabunglah dan bersatulah membangun entitas ekonomi dan bisnis yang berbadan hukum apakah koperasi atau perseroan.
Dengan berbadan hukum, diharapkan posisi tawar ekonomi rakyat akan makin baik dan makin kuat. Makin terorganisir dan makin terbuka aksesnya ke sumber teknologi, modal dan pasar dan akses untuk melakukan kerja sama dengan siapa pun dalam rangka pengembangan usaha. Kualitas semangat kewirausahaannya kita perbaiki, kualitas tata kelolanya juga harus diperbaiki agar mampu dikelola berdasarkan sistem manajemen modern. Mindset ini yang perlu kita capai, jangan bersikap wait and see, menunggu uluran tangan penguasa, menunggu KUR mengucur, menunggu diajak ikut pameran dan lain-lain.
Jangan posisikan diri Anda seperti itu. Lebih baik tangan di atas daripada tangan di bawah. Kalau sikap kita tidak diubah dan terus berkutat dalam paradigma yang salah, maka jangan salahkan bunda mengandung kalau akhirnya sumber daya ekonomi nasional lebih banyak dikuasai asing daripada kita usahakan sendiri, sebagai usaha ekonomi rakyat yang digdaya di negerinya sendiri.
Peluang Digarap
Inilah nasonalisme dan patriotisme, serta konsep membangun kedaulatan ekonomi yang kita kehendaki. Semangatnya adalah see and do. Ada peluang kita tangkap peluang tersebut dan kita garap secara bisnis yang sehat untuk memperbesar pendapatan usaha yang memadai. Hal yang demikian jangan dipahami secara keliru yang sepertinya mengobarkan semangat anti asing.
Total salah kalau ada yang berpandangan seperti itu. Pendekatan penyadaran seperti ini justru yang kita butuhkan. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa agar bisa menjadi bangsa yang digdaya secara ekonomi salah satunya harus bisa memilih dan menggunakan jenis kendaraan yang tepat dari aspek kelembagaan. Karena hanya dengan menggunakan kendaraan kelembagaan, apakah itu koperasi atau perseroan, proses akselerasi untuk menjadi entitas ekonomi dan bisnis sebagai kekuatan ekonomi rakyat akan membuat posisi kita menjadi makin mampu bersaing dan makin berkemampuan menangkap berbagai peluang bisnis di dalam negeri dan di luar negeri.
Kebijakan dan strategi pengembangan dan penguatan sistem ekonomi berbasis kerakyatan harus diarahkan ke jalan yang benar. Jangan keliru lagi memahaminya seperti yang selama ini dipersepsikan. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Ekonomi rakyat pengembangannya bukan dengan cara charity berdasarkan konsep welas asih. Yang tepat pendekatannya, pengembangan entitas bisnis berdasarkan konsep kewirausahaan yang benar agar para pelakunya selalu termotivasi untuk melakukan perubahan dalam rangka membangun kerajaan bisnisnya yang berlandaskan pada sistem ekonomi Pancasila, bukan sistem ekonomi kapitalis yang liberal dan dapat menggunakan kendaraan kelembagaan yang sesuai kebutuhan. Bisa menggunakan kendaraan koperasi atau perseroan. ***