Bahu Jalan di Pluit Jakarta Utara Diserobot Pemilik Ruko, Camat tidak Berkutik

Loading

Riang Prasetya menunjukkan saluran air yang tak berfungsi lagi karena sudah diserobot pemilik ruko

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Aparat Kelurahan dan Kecamatan Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara dinilai tak berdaya menertibkan penyerobotan bahu jalan yang dilakukan hampir seluruh pemilik ruko.

Hingga kini bahu jalan dan saluran air tidak berfngsi bahkan telah berubah jadi bangunan bahkan ada yang dibangun dua tingkat.

Ketua RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya mengatakan kasus penyerobotan bahu jalan di deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan itu sudah dilaporkan ke tingkat kelurahan dan kecamatan sejak 4 tahun silam. Namun aparat pemerintah itu tidak bergeming.

Menurut Ketua RT seharusnya Jalan Niaga Blok Z, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara ini memiliki lebar 18 meter. Namun diserobot oleh pemilik ruko sehingga hanya tersisa 7 meter saja.

Ketua RT juga mengaku sudah melayangkan surat kepada Kelurahan dan Kecamatan sejak tahun 2019, namun tidak digubris.

Disebutkan para pemilik ruko di sepanjang jalan raya itu telah mencaplok bahu jalan serta menutup saluran air. Riang berujar, pihak Dinas Cipta Karya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah meninjau dan melakukan pengukuran terhadap deretan ruko-ruko tersebut pada Kamis, (6/4/2023) lalu, tapi hanya sebatas mengukur tidak ada rtindakan.

Pengukuran itu dilakukan karena deretan ruko itu diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dari tim Cipta Karya dan Satpol PP sudah survei ke lokasi, hanya melakukan pengukuran luas bangunan ruko dan lebar jalan di depan ruko,” kata Riang.

Hingga saat ini, Riang mengaku tidak mengetahui hasil dari kegiatan tersebut. Ia juga tidak tahu pasti luas lahan yang diserobot oleh pemilik ruko untuk mendirikan restoran hingga kafe.

Sebelumnya Riang sempat memperlihatkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemilik ruko yang ada di Blok Z4 Utara nomor 13 hingga 19. Dalam PBB tersebut tertulis, semua luas bumi atau tanah ruko tersebut adalah 121 meter persegi, sedangkan luas bangunan adalah 200 meter persegi untuk dua lantai.

Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, diduga melanggar batas GSB dan IMB. Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.

Sejak 2019, Riang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, hingga Pemprov DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS