Baja Banci Rugikan Konsumen

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus baja untuk keperluan umum (BjKU), mulai akhir Desember 2011. Langkah itu guna mengantisipasi lonjakan baja banci yang membanjiri pasar domestik, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Hal itu diungkapkan Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM), Kemenperin, Panggah Susanto mengatakan hal itu di Jakarta pekan silam. “Lonjakan tersebut dipicu oleh ketidakseimbangan antara total jumlah produksi dan kebutuhan,’’ tambahnya.

Menurut Panggah, ada gap yang besar antara jumlah kapasitas dan kebutuhan. Tapi, baja banci hanya merugikan konsumen. Selama ini, lanjutnya, penerapan SNI BjKU hanya bersifat secara sukarela.Penerapan SNI secara wajib tersebut merupakan kesepakatan antara sejumlah pihak terkait seperti Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan asosiasi baja nasional. Kemenperin sendiri, kata dia, bertugas untuk mengawasi di tingkat industri baja, sedangkan Kemendag akan melakukan pengawasan secara langsung di pasar.

Panggah menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, sejumlah pihak terkait tersebut juga akan bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). ”Untuk pengawasan di industri akan dilakukan oleh Kemenperin, sedangkan untuk di pasarnya akan dilakukan oleh Kemendag,”jelasnya. Selain penerapan SNI secara wajib,Panggah menjelaskan, pemerintah juga akan menerapkan pengamanan pasar domestik dengan cara antidumping dan safeguard guna mengatasi baja banci.

Direktur Industri Material Dasar Logam Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, baja banci tidak hanya berasal dari impor, tapi juga diproduksi di dalam negeri oleh produsen asing yang merelokasi usahanya ke Indonesia. ”Sebelum 1997, baja dikuasai PT Krakatau Steel (KS). Setelah reformasi terbuka, orang masih merasa SNI diawasi secara ketat dan waktu itu belum berkembang baja tulangan,” jelasnya.

Menurutnya, baja banci bisa lebih mudah diidentifikasi apabila melihat diameter dan panjangnya yang tidak sesuai spesifikasi. Para produsen nakal yang memproduksi baja banci harus dikenakan sanksi seperti izin SNI-nya dicabut. Di sisi lain, Panggah mengatakan, saat ini kapasitas terpasang untuk crude steeladalah sebesar 9,8 juta ton per tahun. Sedangkan untuk kebutuhan crude steel adalah 10 juta ton per tahun. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS