Baja Impor Tekan Produsen Dalam Negeri

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Pelaku industri baja dalam negeri menilai impor baja sejauh ini belum menunjukkan penurunan yang berarti.

Asosiasi Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron and Steel Industry Association – IISIA) Silmy Karim menyatakan impor baja masih dominan dan menekan produsen dalam negeri.

Dia mengatakan untuk produksi hot rolled plate misalnya, tingkat utilisasi produsen masih di bawah 50% karena porsi impor masih cukup dominan dalam pemenuhan kebutuhan nasional yang seharusnya dapat dipenuhi produsen dalam negeri.

Dihimpun dari data The South East Asia Iron and Steel Institute (SEAISI) pada tahun 2018, jumlah importasi baja di Indonesia mencapai 7,6 juta ton dan hingga semester I 2019 masih terus mengalami peningkatan.

Bahkan, komoditas besi dan baja tercatat sebagai komoditi impor terbesar ketiga, yaitu sebesar 6,45% dari total importasi dengan nilai US$10,25 miliar.

“Dukungan penuh dari pemerintah terkait perlindungan dan keadilan, serta kebijakan yang berpihak pada industri baja nasional akan memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujarnya baru-baru ini.

Dia berharap dukungan pemerintah itu dapat meningkatkan utilisasi industri baja nasional, menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi industri baja domestik, serta dapat mewujudkan kemandirian bangsa dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Sementara itu, para pelaku industri baja juga masih menanti tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya agar banjir impor bisa ditekan secara optimal.

Henry Setiawan, Ketua Klaster Baja Lapis Aluminium Seng Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia, mengatakan walaupun aturan impor baja sudah direvisi dan untuk segmen baja lapis telah diatur Standar Nasional Indonesia (SNI), impor masih banyak masuk.

Dia menyatakan walaupun Permendag No.110/2018 telah dirilis untuk mengembalikan pengawasan impor besi dan baja ke border, impor tidak akan berkurang apabila aturan lanjutan atau petunjuk teknis dari kementerian terkait tidak segera diterbitkan.

Henry menuturkan Kementerian Keuangan diharapkan segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur bea cukai agar menjalankan tugas dari Permendag No.110/2018 dalam hal pengawasan kegiatan impor di pelabuhan. (red)

CATEGORIES
TAGS