Bakar Bendera Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TEMANGGUNG, (Tubas) – Warga Jalan Kartini, Lingkungan Margorejo, Kelurahan Jampirejo, Temanggung, Jawa Tengah dihebohkan oleh ulah dua pemuda yang membakar bendera merah putih dan umbul-umbul dengan warna yang sama oleh orang yang tidak dikenal, Jumat pekan lalu.

Peristiwa tersebut dilaporkan warga setempat ke polisi. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 polisi mengambil barang bukti bekas tali bendera, sapu lidi, dan tiang bendera di rumah Warsidi (68), pemilik bendera tersebut.

Malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku pembakaran Verry Yuniarto (20) warga Jampirejo Tengah dan Yuli Setiyawan (17) warga kampung Rejosari, Kelurahan Jmpirejo, Kecamatan Temanggung Kota.

Penangkapan terhadap kedua pemuda itu hasil keterangan saksi yang menyebutkan sebelumnya di tempat kejadian ada dua pemuda mencurigakan dengan ciri rambut dicat merah. Dugaan itu mengarah kepada dua tersangka.

Kapolres Temanggung AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi Kasubbag Humas AKP Marino mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara keduanya mengaku hanya iseng, kendati demikian pihaknya akan tarus mendalami kemungkinan adanya motif lain.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kejadian tersebut berawal saat keduanya dalam keadaan mabuk, pulang dari warnet sekitar pukul 22.30 WIB, karena mereka merasa kedinginan keduanya berinisiatif membakar sampah dan sapu lidi yang kemudian dilanjutkan pada aksi pembakaran umbul-umbul dan bendera tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pemuda itu meringkuk di sel Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, subsider pasal 154a KUHP atau 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (fartina)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS