Site icon TubasMedia.com

Balai Kemenperin Fasilitasi Empat Layanan Baru

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sebagai garda terdepan dalam pembangunan industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengakomodasi kebutuhan para pelaku industri, salah satunya melalui fasilitasi layanan-layanan yang mendukung keberlangsungan usaha.

Saat ini, terdapat empat layanan baru yang diberikan kepada para pelaku industri oleh salah satu unit kerja di bawah naungan Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, karet dan Plastik (BBSPJIKKP) di Yogyakarta.

Layanan-layanan baru tersebut meliputi Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK), Audit Teknologi, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Produsen Bahan Acuan (PBA). “Keberadaaan layanan baru tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pelaku industri dalam rangka meningkatkan daya saing, memberikan jaminan kualitas dan standardisasi produk kulit, karet dan plastik, mendorong pemanfaatan penggunaan produk dalam negeri nasional, mendukung terwujudnya industri yang berkelanjutan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (27/7).

Layanan-layanan tersebut diharapkan mendukung sektor industri untuk konsisten memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS, sejak 2010, sektor industri manufaktur terus memberikan kontribusi terbesar pada PDB nasional, bahkan di kala puncak pandemi Covid-19 terjadi. Pada 2021, sektor industri mencatatkan PDB sebesar Rp2.946,9 Triliun, meningkat dari tahun 2020 yang mencapai Rp2.760,43 Triliun. Pada 2020, kontribusi sektor industri di Indonesia yang mencapai 19,8%, juga melampaui rata-rata dunia yang sebesar 16,5%,

Kepala BSKJI memaparkan, layanan LVV GRK merupakan lembaga independen yang ditujukan untuk mendukung komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan menuju net zero emission (NZE). Layanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mendorong transformasi ekonomi hijau (green economy) dalam mewujudkan target penurunan emisi karbon sebesar 29% atas upaya pemerintah sendiri dan 41% atas dukungan internasional pada 2030.

Sedangkan layanan Audit Teknologi memberikan evaluasi secara sistematis dan objektif terhadap aset teknologi yang memberikan nilai tambah kepada perusahaan yang diaudit. Pelaksanaan audit teknologi diatur melalui Peraturan Kepala BPPT No.007a Tahun 2017.

“Audit Teknologi juga merupakan instrumen untuk mengevaluasi status kemandirian dan penguasaan teknologi, sekaligus memberikan input yang akurat bagi perencanaan teknologi,” jelas Doddy. (sabar)

Exit mobile version