Site icon TubasMedia.com

Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan

Loading

Bambang_Widjojanto

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pengacara Bambang, Bahrain, isi gugatan yang didaftarkan hari ini sama dengan gugatan sebelumnya.

Bambang menggugat perubahan pasal-pasal yang dituduhkan Kepolisian kepadanya. Perubahan pasal tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dengan pasal yang ada di surat penangkapan dan panggailan.

Namun, menurut Bahrain, pihaknya menambah tergugat, yakni Kejaksaan Agung. “Ada penambahan yang turut digugat yaitu kejaksaan,” tambah Bahrain. Dengan demikian, ada tiga pihak yang menjadi tergugat yaitu Kapolri Jenderal Pol Bahroddin, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan Jaksa Agung M Prasetyo.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi landasan pengajuan praperadilan tersebut yaitu pertama putusan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.

Landasan lain adalah rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.

Sedangkan rekomendasi Komnas HAM juga menjadi landasan yaitu penangkapan Bambang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Selain meminta agar hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah tidak sah karena tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kuasa hukum juga memohon pengganti kerugian hingga Rp100 juta.

“Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100 juta,” tambah Bahrain.

Pada Senin (25/5), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menyatakan bahwa berkas Bambang Widjojanto sudah lengkap. Menurut Tony, langkah selanjutnya pihak penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum yang merupakan tanggung jawab Bareskrim Polri. (hadi)

Exit mobile version