Bambang Widjojanto Siap Jika Ditahan Polri

Loading

bambang-widjojanto-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mengaku siap jika ditahan Kepolisian. Bambang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri. “Apapun yang akan dilakukan saya harus siap,” kata Bambang di Jakarta, Selasa. Ia menyampaikan hal ini sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan Polri sebagai tersangka.

Kedatangan Bambang ke Bareskrim juga untuk mengirimkan surat keberatan atas sejumlah langkah Polri. Bambang keberatan terhadap surat panggilan yang dianggapnya tidak memenuhi syarat. Ia juga keberatan karena penyidik tidak memberikan berita acara pemeriksaan kepada tim pengacaranya. Selain itu, Bambang mengajukan permohonan agar Polri melakukan gelar perkara karena keberatan atas penambahan pasal sangkaan baru untuknya.

Mulanya Bambang disangka ‎melanggar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.

Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (hadi)

CATEGORIES
TAGS