Banding, Vonis Budi Mulya Jadi 12 Tahun Penjara

Loading

budi_mulya

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelumnya, Budi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun,” kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin. Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 dengan majelis hakim yang diketuai Widodo. Menurut Hatta, alasan PT DKI memperberat hukuman Budi karena perbuatannya menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara di samping merugikan keuangan negara.

Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakanlain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme.

Di samping itu hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan banding Budi Mulya. (hadi)

CATEGORIES
TAGS