Bank Indonesia Perketat Pengawasan Internal

Loading

Laporan: Redaksi

Bank Indonesia

Bank Indonesia

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Pengawasan internal perbankan yang dilakukan BI merupakan faktor utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat pada perbankan. Pasalnya, resiko kebocoran atau pembobolan dana nasabah oleh pegawai bank cukup potensial misalnya pada kasus yang mendera dunia perbankan beberapa waktu lalu.

Kendati pengawasan internal itu merupakan tanggung jawab perbankan bersangkutan, BI harus ikut melakukan pengawasan sebagaimana sudah diatur oleh ketentuan hukum berlaku.

Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya terus menonitor pengawasan internal di lingkungan perbankan untuk mengembalikan kepercayaan dunia usaha pada perbankan, kata Pimpinan BI Tasikmalaya, Isa Anshory kepada tubasmedia.com di kantornya, baru-baru ini.

Hal itu, tambah Isa, sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi pembobolan rekening perbankan dan money laundry seperti isu perbankan yang kini tengah mengemuka. Seperti diketahui, money laundering sebagai pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan ketentuan itu, disebutkan Isa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8/2010. Ada pun perbuatan yang menjadi tindak pidana itu, di antaranya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, dan/atau membawa ke luar negeri.

Bisa juga dengan mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan bentuk lainnya. (hakri)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS