Bantuan Hibah IKM Melalui Koperasi Terganjal Permendagri

Loading

TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berniat memberi bantuan hibah kepada para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) melalui koperasi di wilayahnya, namun terganjal oleh Permendagri No 14/2016.

Bupati Taput, Nikson Nababan mengatakan hal itu kepada tubasmedia.com kemarin di kediamannya. ’’Jadinya, program mengembangkan sektor IKM di sini (maksudnya Taput), mengalami kendala,’’ katanya.

Seperti diketahui, Permendagri No.14/2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, disebutkan bahwa koperasi tidak boleh menerima dana hibah karena koperasi dianggap merupakan sebuah lembaga yang mencari keuntungan.

Nikson menyatakan pihaknya heran melihat peraturan baru tersebut. Pasalnya, lanjut Nikson, koperasi yang dikenal sebagai penggerak ekonomi rakyat, kenapa tidak bisa menerima bantuan hibah.

‘’Sampai sekarang kami masih mempertanyakan aturan tersebut karena tidak sesuai dengan roh-nya koperasi,’’ katanya.

Namun demikian, kata Nikson, agar sektor usaha dan industri kecil tetap bisa terbantu, pemerintah setempat sedang mencari pihak-pihak yang mau dan bersedia menjadi bapak angkat sektor usaha dan industri kecil.

Ada beberapa katanya, sektor usaha dan industri kecil di Taput yang mendambakan bantuan melalui koperasi. Salah satu diantaranya sentra industri kecil yang memproduksi alat-alat perkebunan sawit, terletak di Desa Sitampurung, Siborong-borong.

Direncanakan, sentra tersebut dapat tumbuh berkembang dengan tujuan agar seluruh kebutuhan alat-alat perkebunan sawit dapat dilayani oleh pelaku industri kecil dari Sitampurung.

Pemkab Taput lanjutnya, terus melakukan penyuluhan kepada para kelompok tani agar mengutamakan produk dalam negeri. Seiring dengan itu juga, Pemkab terus mengingatkan para pelaku IKM untuk terus menjaga mutu sehingga produknya tidak kalah bersaing dengan barang impor. (sabar/tony)

TAGS