Site icon TubasMedia.com

Banyak Misteri Pembunuhan Brigadir Yosua yang Belum Terungkap, Diharapkan Kejaksaan Bisa Mengungkapnya

Loading

JAKARTA, (tubasmeddia.com) – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid menilai kejaksaan perlu melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pasalnya, masih banyak misteri pembunuhan Brigadir J yang belum terungkap ke publik, termasuk motif pembunuhan yang terjadi 8 Juli 2022 itu.

“Saya melihat perlunya lanjutan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua oleh kejaksaan, bukan kepolisian,” ujar Usman dalam acara diskusi publik di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Usman mengatakan, ada beberapa argumen yang menguatkan agar kejaksaan melanjutkan penyidikan kasus itu. Pertama adalah berkas perkara dari kepolisian yang tak kunjung selesai. Menurut Usman, berkas perkara yang tak selesai ini diindikasikan sebagai lemahnya pembuktian yang dilakukan polisi.

Kedua, tidak ada partisipasi keluarga korban atau pengacara keluarga korban dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. “Padahal ada hak-hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini, itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukum,” ucap Usman.

Alasan ketiga, kasus pembunuhan Brigadir J disimpulkan sebagai extra judicial killing oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dengan demikian, kata Usman, Komnas HAM perlu melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus tersebut karena kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat.

“Seharusnya Komnas HAM (kembali) melakukan penyelidikan yang sifatnya pro justicia,” papar dia.

Komnas HAM juga bisa menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam Undang-undang tersebut dimungkinkan kejaksaan berperan sebagai penyidik dalam peristiwa pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM.

“Undang-Undang Pengadilan HAM mengatur peran Jaksa Agung sebagai penyidik dalam suatu peristiwa yang berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Usman. Kasus pembunuhan Brigadir J Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati. (sabar)

Exit mobile version