Barang Ilegal Banyak Beredar di Batam

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

BATAM, (TubasMedia.Com) – Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melakukan pengawasan barang beredar di Kota Batam, Senin (23/7/2012) menemukan banyaknya barang ilegal yang beredar dipasar umum.

“Pengawasan untuk menjamin keamanan mutu produk yang akan digunakan maupun dikonsumsi masyarakat sehingga perlindungan konsumen yang menjadi tugas utama kementerian terjamin,” kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan.

Di pasar Aviari, TPBB menemukan melamin peralatan makan minum (merek SF) dan produk lampu swaballast (merek AMS) diduga tidak SNI. Ada juga produk elektronik. Telepon seluler (merek SK), blender (merek SS) dan penanak nasi (merek) NS yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.

Pada lokasi pengawasan yang kedua yaitu di pusat perbelanjaan Nagoya Hill, Tim menemukan peredaran produk melamin untuk peralatan makan minum merek SF yang juga diduga tidak memenuhi ketentuan persyaratan SNI.

Temuan tersebut akan diuji di laboratorium untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan standar produk terhadap peraturan dan standar yang telah ditentukan. Para pengusaha itu terancam UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf (f), si pengusaha di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (sabar)

CATEGORIES
TAGS