Bareskrim Mabes Polri Sangat Ceroboh

Loading

Oleh: Marto Tobing

Pramono Anung

Pramono Anung

KALAU benar status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2009 Abdul Hafiz Anshary yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai fakta dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai salah ketik, itu berarti pihak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian (Bareskrim Mabes Polri berperilaku sangat ceroboh.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menolak pernyataan pihak kepolisian yang mengaku salah ketik saat mencantumkan status tersangka Ketua KPU dalam SPDP yang telah diserahkan kepada Kejaksaan.

Menurut Pramono Anung, pihak Bareskrim tidak mungkin salah ketik tapi salah dalam memutuskan status Ketua KPU dimaksud. “Bukan salah ketik tapi memang salah dalam meng-judgement,” ujar Pramono Anung menanggapi tubasmedia.com lewat hubungan telepon seluler di Jakarta, Kamis lalu.

Wakil Ketua DPR dari fraksi PDIP ini menilai, kemungkinan adanya pertimbangan lain dalam menetapkan status tersangka mau pun saksi bagi setiap subjek hukum. Karena itu untuk mendalami kasus tersebut, Pramono Anung menyerahkannya kepada Komisi III DPR yang mengawasi bidang hukum.

Namun Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary masih tetap sebagai tersangka kasus manipulasi surat suara Pemilu Legislatif 2009 di Halmahera Barat Maluku Utara. “Jangan salah. Tadi malam saya di Kejaksaan Agung (Abdul Hafiz Anshary) masih tetap sebagai tersangka statusnya,” tandas Basrief Arief di Jakarta.

Jaksa Agung menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Mabes Polri. Kejaksaan Agung hanya mendapat pemberitahuan melalui SPDP bahkan hingga kemarin pihaknya tidak menerima kabar perubahan status Abdul Hafiz Anshary.

Di tempat terpisah Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna tidak menanggapi langsung status Ketua KPU tersebut. Namun dia memastikan hanya ada dua kemungkinan status dalam SPDP yakni sebagai saksi atau tersangka itu saja.

Sebelumnya, pada Senin (10/10) Kepala Breskrim Mabes Polri Komjen Sutarman membantah Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka. Namun berbeda dengan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Bana yang menyiarkan kepada pers bahwa status Abdul Hafiz Anshary telah menjadi tersangka. Selain oleh Ketut, informasi status Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka saat itu dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono.

Saat ditemui pers di Kejaksaan Agung, Darmono menyatakan, pihaknya tidak akan mengubah pernyataannya terkait dengan penetapan status Abdul HafizAnshary sebagai tersangka. ”Kami sudah menerima SPDP dan didalamnya tertera nama yang bersangkutan sebagai tersangka. Secara hukum sudah dicatat dalam register SPDP yang berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Lebih lanjut Darmono mengatakan, jika memang yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, seyogyanya SPDP itu segera ditarik. “Itu surat resmi, bukan surat palsu. Surat itu dikirim seorang Direktur Pidana Umum di Kepolisisan. Kalau memang belum jadi tersangka gampang tinggal dicabut saja suratnya, hentikan penyidikan dan selesai,” ujar Darmono.

Sementara saat menghadiri Dialog Kebangsaan MKGR di Jakarta Rabu lalu, Abdul Hafiz Anshary mengatakan ada kesalahan redaksi dalam SPDP yang dikirimkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung. “Saya sudah diberitahu Bareskrim, status saya bukanlah tersangka melainkan terlapor,” tegas Abdul Hafiz Anshary.

Praktisi hukum Johnson Panjaitan SH menyatakan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung seharusnya lebih profesional dan tidak terlalu ceroboh mengeluarkan pernyataan sensitif dan kontradiktif mengenai status hukum Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. “Kepolisian dan Jaksa Agung saya sarankan agar lebih profesional dan tidak ceroboh karena ini menyangkut hal sendsitif nama baik ketua lembaga negara,” ujar Johnson menanggapi tubasmedia.com.

Johnson meyakini ada ketidak beresan dalam penetapan tersangka kasus Pemilu di Halmahera Barat Maluku Utara. Menurutnya, hasil Pemilu di Komisi II DPR penyelidikan kasus kejahatan mafia Pemilu saat ini masih terus berjalan. “Saya juga minta agar Polisi dan Kejaksaan tidak ragu mengusut di lapangan, indikasi penyalahgunaan kewenangan,” saran Johnson ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS