Batalkan Pembatasan Impor Garam Industri

Loading

CINDERA MATA- Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia. (AIPGI), Tony Tandyuk (kanan) menyalami pembicara Ms Peri Collman, seorang ahli garam dari Australia usai penyerahan plakat –tubasmedia.com/sabar hutasoit

CINDERA MATA– Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia. (AIPGI), Tony Tandyuk (kanan) menyalami pembicara Ms Peri Collman, seorang ahli garam dari Australia usai penyerahan plakat (tubasmedia.com/sabar hutasoit)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian mendesak pemeritah untuk segera membatalkan pembatasan impor garam industri. Sebab jika hal itu terus dipertahankan, dikhawatirkan sejumlah industri pengguna bahan baku garam akan terhenti, demikian Dirjen Industri Kimia dan Aneka, Kemenperin, Harjanto kepada pers pada acara Seminar Asosiasi Industri Garam Indonesia di Jakarta, Kamis.

Seminar sehari diselenggarakan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) yang diketuai Tony Tanduk. ’’Kami sudah desak pemerintah agar kebijakan yang tidak memihak kepada industri nasional segera dicabut,’’ tegasnya.

Menurutnya, garam merupakan salah satu komoditi strategis yang sangat dibutuhkan dalam semua sektor kehidupan, baik untuk konsumsi langsung maupun dalam memenuhi bahan baku produksi bagi industri industri, seperti kimia, aneka pangan, farmasi dan kosmetika.

Dapat kami sampaikan, kebutuhan garam nasional tahun 2015 diperkirakan sekitar 3,6 juta ton, dimana sektor industri chlor alkali plant (soda kostik), aneka pangan dan farmasi merupakan sektor industri yang paling banyak menggunakan garam dalam proses produksinya.

Sementara itu, luas lahan garam eksisting nasional sekitar 25.000 ha dengan produksi rata-rata pertahun hanya sebesar 1,7 juta ton. Dan tentunya bagi kebutuhan industri sebagian besar masih mengandalkan garam impor yang memerlukan kualitas khusus.

Kualitas garam yang dibutuhkan oleh industri tidak hanya terbatas pada NaCl yang tinggi (minimal 97%), akan tetapi masih ada kandungan logam berat lainnya yang harus diperhatikan, seperti Kalsium dan Magnesium dengan kadar maksimal 600 ppm untuk industri aneka pangan dan industri soda kostik. Bahkan pada sektor industri farmasi, dibutuhkan NaCl 99,9% – 100% untuk memproduksi infuse dan cairan pembersih darah.

Selanjutnya, nilai total impor garam industri rata-rata mencapai USD 100 juta, namun nilai tambah yang dihasilkan jauh lebih besar, terutama bagi peningkatan devisa negara. Sebagai ilustrasi, nilai ekspor produk industri makanan dan minuman yang menggunakan bahan baku garam telah berkontribusi dalam peningkatan devisa negara sebesar US$ 5,6 miliar. (sabar)

CATEGORIES
TAGS