Bawang Putih

Loading

Oleh: Edi Siswojo

Ilustrasi

Ilustrasi

MESKI kecil bawang putih tidak bisa dianggap enteng. Produksi di dalam negeri hanya mampu memasok lima persen kebutuhan nasional. Bawang putih memang kecil tapi pukulannya cukup besar terhadap inflasi. Komoditas pangan ini menyumbang inflasi pada bulan Pebruari 2013 yang mencapai 0,75 persen melalui lonjakan harga 30,25 persen dibanding harga bulan Januari.

Bagaimana mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga bawang putih di pasar yang sudah menembus angka Rp 100.000? Pemerintah mengatasi kekurangan itu dan menciptakan stabilias harga melalui impor. Langkah tersebut sudah dilakukan dari tahun ke tahun, tapi belakangan ini harga bawang putih di sejumlah daerah sulit dikejar oleh isi kantong 250 juta jiwa penduduk Indonesia.

Pemeritah telah mengatur impor komoditas pangan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikulura yang mengatur 20 jenis komoditas terdiri dari sayuran 7 jenis (termasuk bawang putih dan bawah merah), buah-buahan 10 jenis, florikultura 3 jenis, 57 pos tarif dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Horikultura.

Memang, kedua Permen tersebut membuat impor produk hortikultura–bawang putih dan bawang merah–tidak lagi ”bebas”. Pemangkasan melalui impor sebagai upaya memberikan perlindungan kepada petani bawang di dalam negeri. Namun, kondisi di lapangan bisa saja berbeda, ketika pemerintah tidak responsif terhadap apa yang terjadi di pasar. Atau jangan-jangan memang “sengaja” memainkan impor untuk memberi karpet merah kepada para pemburu rente dalam tahun politik sekarang ini.

Di Jawa Timur ada 110 peti kemas yang berisi produk hortikultura, termasuk bawang putih yang dibiarkan menumpuk di Terminal Petikemas Surabaya (TPS). “Sesuatu yang memprihatinkan, negara kalah menghadapi importir dan rakyat kecil yang jadi korban” kata Dirjen Hortikulutura, Kementan Hasanudin Ibrahim. Penumpukan itu tidak berlebihan kalau diduga sebagai penimbunan, karena waktu pengurusan barang impor hanya 2×24 jam.

Bawang putih juga bawang merah merupakan komoditas pangan yang menyangkut hajat hidup rakyat. Alangkah eloknya, kalau pemerintah melakukan pengaturan tata niaga dan tidak sepenuhnya menyerahkan kepada mekanisme pasar. Pemerintah harus menujukkan kesungguhannya mengurus kebutuhan dasar rakyat! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS